BABAT POST – Nama artis Reza Artamevia ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pencabulan yang dituduhkan pada Gatot Brajamusti. Pada Senin (26/9/2016), Reza diperiksa sebagai saksi atas laporan wanita berinisial CT yang melaporkan Gatot Brajamusti pada 8 September 2016 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari Reza yang membenarkan jika saksi melihat tindak pencabulan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti.
“Dari keterangan saksi kemarin (Reza) ditemukan saksi-saksi baru. Dan kesaksian Reza ini memperkuat dugaan pemerkosaan AA Gatot, Iya dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Untuk mendalami dugaan tindak pelecehan seksual yang kerap dilakukan Gatot Brajamusti, pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi lain yang juga memberikan kesaksian jika benar kerap berlangsung ‘ritual seks’.
“Kalau ditanya ritual seks, dari keterangan saksi-saksi, kata asistennya dia pernah melihat dan pernah mengintip kejadian-kejadian itu,” tutur Awi.
Terkait pengakuan Reza mengenai dugaan pencabulan oleh Gatot, Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Reza memberi keterangan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sesuai dengan BAP saja. Kalau memang Kabid Humas bicara itu yasudah itu yang di pemeriksaan, kita nggak bisa komentar apa-apa, sesuai dengan apa yang ada di BAP saja,” jelas Ramdan Alamsyah, Selasa (27/9/2016).
Sayangnya, seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Reza enggan mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang oleh penyidik dari Reskrimum Polda Metro Jaya.
“No comment, no comment,” ujar Reza menghidar dari cecaran pertanyaan awak media di Polda Metro Jaya, Senin (26/9/2016).
Janda dua anak tersebut pun berkilah saat ditanyai soal kedekatannya dengan korban yang berinisial CT. Reza menegaskan, semua informasi yang diketahuinya sudah diungkapkan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Yah intinya saya kooperatif terhadap pertanyaan dari penyidik,” tutur Reza.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Reza Artamevia, Muhammad Kamil membenarkan jika kesaksian kliennya kali ini terkait atas laporan yang dilemparkan CT pada 8 September 2016.
“Ini kami datang tentang laporan CT. Korbannya cuma ada satu aja si CT, kalau soal puluhan saya nggak tahu,” ucap Kamil.
Meski demikan, Awi menegaskan jika status Gatot Brajamusti dalam perkara dugaan pencabulan saat ini masih saksi terlapor. Alasannya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti.
“Status belum tersangka. Tunggu pemeriksaan si pelaku. Untuk pencabulan ini akan dijerat maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, CT secara resmi melaporkan Gatot Brajamusti ke SPKT pada 8 September 2016 dengan nomor laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Deskrimum atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan bukan suami istri yang dilakukan Gatot Brajamusti dalam kurun waktu 2007 sampai 2011.
Berdasarkan keterangan CT, dirinya sampai dua kali hamil akibat perbuatan yang dilakukan Gatot Brajamusti. Dalam kehamilan pertamanya, CT mengaku diminta oleh Gatot untuk menggugurkan kandungannya, sementara kehamilan yang kedua CT dikaruniai seorang anak dari Gatot Brajamusti yang saat ini sudah berusia 4 tahun.