Berikut Tahapan Pilgub DKI 2017: 28 Oktober Hingga 11 Februari 2017 Masa Kampanye dan Debat Publik

BABAT POST – Ada beberapa tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 yang harus dilalui para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.  Dan dari semua tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada 15 Februari 2016.

Saat ini sudah ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang mendaftar sesuai jadwal, yakni Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga uno.

Read More

Berdasarkan website kpu.gp,id, setelah pendaftaran pasangan calon yang dilakukan pada 21-23 September 2016, KPU DKI akan melakukan verifikasi pasangan calon. Verifikasi dilakukan mulai pendaftaraan hingga 5 Oktober 2016.

Selanjutnya, KPU DKI akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016. Hari berikutnya, KPU DKI akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut cagub dan cawagub pada 25 Oktober 2016.

Kemudian, tahapan Pilgub DKI akan dilanjutkan dengan masa kampanye yang berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Dalam masa kampanye itu, KPU DKI juga akan melangsungkan debat publik terhadap seluruh cagub dab cawagub.

Terakhir masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan selama dua hari, yakni mulai 12-14 Februari 2016. Selama masa tenang ini masing-masing pendukung cagub cawagub diminta untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye.

Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2016. Sedangkan rekapitulasi ditingkat kecamatan hingga daerah dilakukan mulai 16-27 Februari 2017. Setelah keluar hasil rekapitulasi, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon yang menang di Pilgub DKI pada 10-12 Maret 2016.

Sebaliknya, jika terjadi sengketa Pilgub makan akan diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadwalnya mengikuti MK. Jika sidang berjalan lancar dan MK menetapkan paslon yang memenangi Pilgub, KPU DKI akan menetapkan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama tiga hari setelah putusan tersebut.

Berikut tahapan Pilgub DKI 2017

Putaran 1:

Penyerahan syarat dukungan perseorangan 3-7 Agustus 2016

Pendaftaran paslon 21-23 September 2016

Verifikasi paslon 21 September-5 Oktober 2016

Penetapan paslon 24 Oktober 2016

Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016

Sengketa pencalonan 24 Oktober 2016-23 Januari 2017

Kampanye 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017

Debat publik 28 Oktober 2016-11 Februari 2017

Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12-14 Februari 2017.

Pemungutan dan penghitungan suara 15 Februari 2016

Rekapitulasi suara 16-27 Februari 2017

Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa 10-12 Maret 2016

Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (Paling lama tiga hari setelah putusan MK)

Putaran 2:

Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II, 4 Maret 2017

Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017

Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017

Kampanye 6-15 April 2017

Penajaman visi dan misi 6-15 April 2017

Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16-18 April 2017

Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017

Rekapitulasi suara 20 April-1 Mei 2017

Penetapan paslon tanpa sengketa 5-6 Mei 2017

Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lambat 3 hari setelah putusan MK).

Related posts