Babatpost.com – Dimas Kanjeng akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena tiga kasus berikut ini, masih ingatkah anda dengan Video di Youtube tentang seorang dai’i yang mampu mencetak uang dengan kemampuan magisnya. Dia adalah Dimas Kanjeng yang mengajarkan bekerja tidak perlu bersusah payah dan mendapatkan banyak uang, dengan cara inilah Dimas mendapatkan banyak pengikut. Namun, keburukan tak dapat ditutupi. Akhirnya Dimas Kanjeng terbuka kedoknya dan disangkakan atas 2 kasus yaitu pembunuhan 2 pengikutnya serta 1 kasus penipuan.
Dikutip dari kabarbromoterkini, begitu berhasil ditangkap, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, langsung dikeler ke Polda Jatim. Dimas Kanjeng dan dua pengikutnya yang ditahan tiba di Polda Jatim pukul 09.30 dengan mengendarai 2 unit mobil rantis.
Ketiganya ditempatkan terpisah. Dimas Kanjeng dibawa di mobil rantis yang pertama dan dua pengikutnya dibawa dengan mobil rantis kedua. Sampai di Polda Jatim, mereka bertiga langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda jatim.
Setibanya di Ditreskrimum, DimasKanjeng dibawa ke ruang pemeriksaan. Dia langsung diapit oleh Kasubdit 3 Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah. Baik Dimas Kanjeng, serta dua pengikutnya tidak banyak berkomentar terkait penangkapan mereka. Mereka langsung masuk ruangan sambil digiring.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Anton Setiadji menjelaskan, penggerebekan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berhasil mengamankan tiga orang. “Yang diamankan dari Probolinggo ada tiga orang. Satu berstatus tersangka sedangkan dua masih saksi,” ujarnya.
Yang telah menyandang sebagai tersangka adalah Dimas Kanjeng Taat pribadi. Sedangkan dua lainnya, saksi. Yakni, Sapi’i dan satu orang yang namanya masih dirahasiakan. “Untuk yang satu lagi juga saksi. Namun, kami belum bisa menyebutkan namanya,” ujarnya.
Dimas Kanjeng sendiri menurutnya, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Namun pemeriksaan terhadap DimasKanjeng belum pernah dilakukan, karena panggilan tidak pernah diindahkan. Sampai akhirnya, kemarin (22/9) dilakukan penangkapan paksa terhadap Dimas Kanjeng.
Jenazah Ismail Hidayah ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada 4 Februari 2015. Namun, kala itu jenazah ini masih disebut Mr X karena tanpa identitas. Ismail merupakan wirausahawan yang bergerak dalam bidang jual beli pakaian.
Di luar kesibukan itu, Ismail pengurus di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sejak 2010. Di padepokan itu, Ismail memegang jabatan cukup penting. Lalu pada 14 April 2016, Abdul Gani, 40, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Mayat yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawah Jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertama ditemukan, petugas Polres Wonogiri sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun, akhirnya diketahui bahwa korban adalah Abdul Gani.
Dia juga anggota Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Kasus pembunuhan Abdul Gani lantas ditangani Polda Jatim. Sedangkan, kasus Ismail Hidayah ditangani Polres Probolinggo. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim dan Polres Probolinggo, pembunuhan pada dua korban diduga diotaki orang yang sama.
Jumlah pelakunya 22 orang dan 75 persen anggota Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi. Polda Jatim kemudian menangkap 7 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail Hidayah. Satu di antaranya meninggal di tahanan, karena sakit, Sabtu (25/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia adalah Etto Sutaye warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Enam terduga lainnya ada Mishal Budianto alias Sahal, 48, warga Wangkal, Kecamatan Gading. Dia disangka terlibat pembunuhan Ismail Hidayah.
Usai menangkap Sahal, polisi mengamankan enam lainnya. Yaitu, Kurniadi, 50, warga Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto; Tukijan, 50, warga Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarmasin; Wahyu Wijaya, 50, warga Wangkal, Kecamatan Gading.
Lalu, Samsudi warga Liprak, Kecamatan Banyuanyar; Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Mereka ditahan di Mapolda Jatim. Sementara, pelaku pembunuhan Abdul Gani, ada enam tersangka yang ditahan.
Saat ini, polisi memburu lima tersangka lain. Namun, namanya masih dirahasiakan. Dari hasil penyelidikan polisi, Abdul Ghani di duga dihabisi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga, polisi juga membekuk Dimas Kanjeng.
Bahkan, polisi sampai menetapkan Dimas Kanjeng masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan surat nomor: DPO/45/IIX/2016/ Ditreskrimum, tanggal 21 Sep- tember 2016. Dasarnya, laporan polisi nomor: LPB/17/IV/2016/Jateng/Res Wi, tanggal 14 April 2016 dan laporan polisi nomor: LPA/162/VI/2016/Jatim/RES-PROB, tanggal 6 Juni 2016.
Sehingga, keluar Surat Perintah Membawa Nomor: SPMS/2669-B/ III/2016/Disreskrimum, tanggal 26 Juli 2016. Serta, Surat Perintah Penangkapan nomor: SP- KAP/157/IX/2016/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2016.
Dalam kasus Abdul Ghani, DimasKanjeng diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sehingga, diancam karena pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, DimasKanjeng ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Serta, ada kasus penipuan.
Dari tiga kasus ini, kasus Ismail Hidayah ditangani Polres Probolinggo. “Dia dijemput paksa karena sudah berkali-kali dipanggil tidak datang. Sehingga, dijemput paksa,” ujarnya.
Sementara ini banyak kabar berhembus, bahwa banyaknya korban penipuan. Apakah mungkin karena malu jadi ia tak melaporkan ke pihak yang berwajib, jadi penipuan ini terbongkar karena adanya pembunuhan 2 orang yang terungkap ini.