Pemerintah Australia Minta Jessica Kumala Wongso Tidak Dihukum Mati

BABAT POST – Guna menghadirkan beberapa saksi dari Australia dalam kasus pemubuhan Mirna Kejaksaan Agung pun meminta izin dari Pemerintah Australia. Akan tetapi, Pemerintah Australia mengajukan syarat agar kejaksaan tak menuntut Jessica dengan hukuman mati.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap Pemerintah Australia meminta agar Kejaksaan Agung tidak mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Jessica Kumala Wongso. Permintaan ini pun disanggupi Jaksa Agung, meski tidak menjamin sepenuhnya jika hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

Read More
Berita Terkait :  Sakit hati, Ahmad Dhani ejek isi otak Kaka dan Bimbim Slank

“Ada satu hal permintaan kita ke Pemerintah Australia untuk meminta izin terhadap pihak tertentu untuk hadir jadi saksi dalam persidangan. Hanya mereka ajukan syarat, asal tidak ada tuntutan mati,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Prasetyo menuturkan, kejaksaan mengiyakan permintaan itu. Akan tetapi, pihaknya tidak menjamin jika hakim memutuskan hukuman mati terhadap Jessica.

“Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan kita ikuti tapi kalau hakim memutuskan (hukuman mati) itu di luar kewenangan kita,” ucapnya.

Sementara itu seorang Polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres, menjadi saksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Berita Terkait :  Roy Suryo Nilai Saksi Ahli Jessica Telah Langgar Ilmu Pengetahuan

Di hadapan majelis hakim, John membeberkan 14 riwayat terkait laporan polisi yang melibatkan nama Jessica Kumala Wongso.

Pertama, laporan terjadi pada 5 Juni 2008. Jessica melaporkan pencurian barang miliknya di Sydney, Australia.

Laporan kedua, kata John, terjadi pada 23 Maret 2014. Menurut laporan ini, Jessica melanggar UU Perhubungan Darat karena mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman.

“Pada saat itu, Nyonya Wongso mengemudi dengan kisaran alkohol rentan menengah di tubuhnya. Kemudian surat izin mengemudi ditangguhkan sampai saat ini,” kata John di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Laporan ketiga, terjadi pada 28 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan bahwa mantan kekasih Jessica, yakni Patrick O’Connor, mengadukan kepada polisi bahwa Jessica hendak bunuh diri.

Berita Terkait :  Ditunda Pekan Depan, Video CCTV Akan Diputar Secara Penuh

“Polisi menemukan pisau di kamar Nyonya Wongso. Sebuah ambulans kemudian dihubungi dan Nyonya Wongso ikut dengan ambulans itu ke rumah sakit untuk penilaian psikologi. Tidak ada keterangan lebih lanjut lagi mengenai laporan ini,” ujarnya.

Laporan keempat, terjadi pada 29 Januari 2015, dengan pelapor Patrick O’Connor. Menurut John, Patrick khawatir Jessica hendak melakukan bunuh diri.

“Polisi datang dan sebagai hasilnya Nyonya Wongso dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penilaian psikologi. Tidak ada keterangan lebih lanjut pada laporan tersebut,” terang John.

Related posts