BABAT POST – Perseteruan antara Mario Teguh dan Ario Kiswinar semakin melebar. Kali ini giliran Ariyani Soenarto yang buka suara melalui kuasa hukumnya, Ferry H. Amahorseya, Ariyani merasa keberatan mengenai pengakuan Mario Teguh di program acara salah satu televisi. Ariyani memberi Mario waktu selama tujuh hari untuk meminta maaf.
“Saya somasi dia sampai hari Kamis (minggu depan). Anda harus mengajukan permintaan maaf, khusus eksklusif di Kompas TV. Kedua di hitam putih Trans7 Atau nggak hari Jumat depan kita akan berangkat buat laporan ke polisi,” ujar Ferry H. Amahorseya, kuasa hukum Ariyani Soenarto, di kantornya, kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).
Ariyani dan Kiswinar menyiapkan dan memberi kuasa kepada 6 pengacara. Hal tersebut nampak dari suara kuasa yang ditunjukkan Ferry H. Amahorseya.
Adapun nama 6 pengacara Ariyani dan Kiswinar yakni Ferry H. Amahorseya, SH. MH., Graziano M. Pattiasina, SH. MH., Mozart Amahorseya, SH., Anisa Soraya, SH. MKn, Yulia Puspitasari SH. MKn dan Carolin Melo, SH. MKn.
Sebelumnya, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya juga melayangkan somasi untuk 3 orang yakni Kiswinar, Permata Kumara Teguh dan Deddy Conbuzier. Hal ini dikarenakan ketiga orang tersebut dianggap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berbeda dengan Ariyani, Mario Teguh bahkan menyiapkan dan memberi kuasa pada 18 pengacara sekaligus. Ke-18 nama pengacara nampak dari somasi yang diunggah Permata Kumara di akun Instagram pribadinya.
Berikut nama 18 pengacara Mario Teguh, Dr. Hj. Elza Syarief, S.H.,MH.. Ir. H. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H, Monica Kiniiri Joseph, S.H, Rhony Sapulette, S.H., Muallim Tampa, S.H., Andriko Saputra, S.H., M.H., Andi Saputro, S.H., Roni Suminto, S.H., M.H., dan Ikhsyan Suprasetya, S.H.
Ditambah, Cindy Ancia, S.H, MILIR., Hamal Octovianus, S.H., M.H., Sudharmono Saputra, S.H., David Fernando, S.H., Elizabeth Artanti, S.H., Deni Bakri, S.H., M.H., Efriandi, S.H., Matheus Ramses R, S.H., M.H., dan Reza Ria Nanda., S.H.
Perihal 18 nama pengacara Mario Teguh tersebut, salah satu kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief membenarkannya.
“Dalam menangani kasus selalu ada pembagian tugas, bukan artinya 1 tim lawyer, tapi 1 kantor. Satu tim kuasa ada 18 lawyers yang bagi-bagi tugas, bukan lawyer yang sendiri-sendiri,” ujarnya beberapa waktu lalu.