Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Klarifikasi Charly Van Houten

BABAT POST – Ada kabar mengejutkan datang dari vokalis Setia Band, Charly Van Houten, Rabu petang (21/9/2016) diberitakan resmi menjadi tersangka untuk kasus penipuan investasi.

Charly, ia dijerat pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Read More

“Benar, kemarin Charly Van Houten ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan,” ucap Kombes Yusri menegaskan.

Kasus penipuan yang dilakukan Charly, dalam laporan di kepolisian disebutkan bahwa ia melakukan penipuan terhadap salah satu promotor.

“Dilaporkan atas nama Wira Pradana, dia (Wira) merasa dirugikan dalam kerjasama, investasi tentang jual beli saham,” terang Kombes Yusri.

Kasus ini bermula ketika di tahun 2010, Charly Van Houten bekerjasama dengan Wira Pradana selaku promotor untuk promosi tiga buah lagu. Adapun total investasi membangun perusahaan produksi seeta promosi mencapai Rp600 juta dari kantong Wira Pradana.

Janji awal kerjasama yang seharusnya didapatkan Wira sebesar 40 persen menjadi keuntungan yang harus diberikan Charly dalam hal kerjasama investasi tersebut.

Merasa curiga, di tahun 2011 Wira mendapati bahwa Akta pendirian perusahaan yang dibentuk bersama Charly tidak tercantum namanya sekalipun. Dalam akta hanya terdapat nama Charly dan istri.

Atas dasar tersebut, Wira melaporkan Charly Van Houten ke pihak berwajib, dan Rabu (21/9/2016), Charly resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kombes Yunus menegaskan, dalam waktu dekat akan segera memanggil yang bersangkutan (tersangka) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemarin-kemarin diperiksa sebatas saksi, kita akan lakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka dan akan minggu ini (akan ditahan),” tandas Yusri Yunus.

Charly Van Houten pun memberikan klarifikasinya terkait tudingan penipuan yang dilakukan olehnya. Charly sendiri mengungkap kebingungan ketika dirinya dianggap menipu. Padahal, ia telah memberikan yang terbaik kepada kerjasama tersebut. Sesuai dengan kontrak kerjasama, Cahrly pun membuat album dan juga bersepakat membuat manajemen.

“Setelah produksi album itu jadi,aku sama saudara Wira pun bersepakat membuat managemen dan kesepakatan itu dituangkan sama saudara Wira dalam bentuk kertas yang bertuliskan mengatur pembagian hak dan kewajiban dalam manajemen,” kata Charly Van Houten saat dihubungi wartawan melalui whatsapp, Kamis (22/9).

Menjadi pertanyaan besar bagi Charly ketika ia yang hanya menandatangani semua kerjasama itu malah dianggap melakukan penipuan.

“Jadi tentang pembagian itu dibuatkan oleh saudara Wira sendiri, lalu aku Cuma menandatangani,” lanjut Charly.

Sampai Wira mengajak untuk membuat sebuah perusahaan. Di situ, Charly mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bagaimana ihwal mendirikan sebuah perusahaan. Namun, sekali lagi Wira membujuknya.

“Seiring berjalannya waktu, manajemen dengan berkantor di jalan Tebet, Jakarta. Di tengah perjalanan, 2010 manajemen berjalan, tiba-tiba pak Wira mengajak untuk aku buat sebuah PT. Aku bilang aku ga ngerti cara buat PT. Lalu beliau bilang biar aku yang buatkan pakai jasa notaris,” imbuh Charly.

Charly Van Houten pun ikut terbujuk dengan ajakan Wira. Lalu seperti sebeumnya, Charly pun hanya melakukan tanda tangan saja.

“Dia bilang nanti kang Charly tinggal tanda tangan saja. Trus yo aku manut karena memang katanya biar manajemen ini bisa ada wadah perusahaan yang jelas. Makanya bingung, kok berakhir pada tuduhan penipuan,” ucap Charly.

Related posts