BABAT POST – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali harus ditunda. Hal ini dilakukan Ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kisworo, pada persidangan yang berlangsung hingga Kamis (22/9/2016) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedianya, semua saksi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah selesai memberi keterangan hingga hari ini, namun majelis hakim punya kebijakan lain.
“Begini saja, kalau lihat tanggalan, ini sudah mepet. Kemarin kan penuntut umum ada saksi yang belum dihadirkan, jadi kita jadwalkan saja hari Senin (26/9/2016), bagaimana? Sekaligus sama saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa,” kata Kisworo.
Jaksa penuntut umum menerima tawaran dari Kisworo. Mereka pun memastikan bahwa akan ada tiga saksi fakta dari Australia yang rencananya akan dihadirkan pada hari Senin mendatang.
“Semua saksi masih dalam konfirmasi, akan kami follow up, yang mulia,” tutur salah satu penuntut umum, Melany.
Adapun saksi ahli dari pihak Jessica juga belum semuanya memberikan keterangan. Pada sidang hari Kamis ini, baru dua ahli yang dapat kesempatan bersaksi, yakni ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba’i, dan konsultan toksikologi forensik asal Australia, Richard Byron Collins.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebutkan masih ada beberapa saksi ahli dari pihak mereka. Maka dari itu, Kisworo pun memutuskan sidang hari Senin mendatang ada pembagian waktu untuk menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum dan dari kuasa hukum Jessica.
“Baik, jadi kita sepakati, sidang dimulai pukul 09.00 WIB, saksi dari terdakwa dulu, siangnya baru saksi dari penuntut umum. Dengan begitu, sidang saya nyatakan ditunda,” ujar Kisworo sambil mengetuk palu tiga kali.
Dalam kesaksiannya, Ruba’i berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Sedangkan Richard menjelaskan banyak hal umum tentang masuknya sianida ke dalam tubuh manusia yang secara garis besar hampir sama dengan keterangan ahli toksikologi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.
Secara terpisah, saat ditanyakan lebih lanjut kepada Melany siapa tiga saksi fakta yang dimaksud. Namun, Melany belum mau menjelaskan lebih lanjut.
“Sudah, segitu saja. Nanti kalau saya kasih tahu, saksi saya diblokir lagi,” ucap Melany usai persidangan.
Jika merujuk pada jadwal semula, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa seharusnya jatuh pada hari Senin. Dengan adanya tambahan waktu ini, pemeriksaan terhadap Jessica dijadwalkan Kisworo dilaksanakan pada hari Rabu (28/9/2016) mendatang.