Dirjen Pajak Indonesia Terus Kejar Tagihan Rp500 M Google Singapura

BABAT POST – Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia masih terus mengejar tagihan kewajiban Google Asia Pacific Pte Ltd. Diperkirakan, tagihan pajak Google Singapura tersebut pada tahun lalu mencapai Rp500 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv menyebutkan, pendapatan yang diterima Google pusat dari Indonesia mencapai Rp6 triliun. Jika keuntungan (margin) yang diambil Google sekitar 30%, maka keuntungan bersih (nett profit) yang diperoleh perusahaan tersebut sebesar Rp2 triliun.

Read More
Berita Terkait :  32 Ekstensi Berbahaya dari Chrome Web Store Berhasil dihapus Google

“Jadi, kalau pendapatannya Rp6 triliun, kamu bisa bayangkan, misalnya marginnya 30% berarti nett profitnya Rp2 triliun. Kalau nett profit-nya‎ pada 2015 Rp2 triliun, berarti dia seharusnya membayar pajak sebesar Rp500 miliar,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Namun, sambung dia, hingga saat ini Google Asia Pacific belum pernah membayarkan kewajiban pajaknya kepada otoritas pajak di Tanah Air. Mereka beralasan, perusahaan mereka belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak bisa ditarik pajaknya.

Berita Terkait :  Hasto: Tari Kecak dalam HUT PDIP angkat kisah Ramayana

“Kamu bisa bayangkan, Rp6 triliun itu uang banyak. Nah, berapa pajak yang dibayarkan Google Asia Pacific terhadap Indonesia? Enggak ada. Mereka enggak bayar pajak sama sekali,” imbuhnya.

Menurutnya, sikap Google yang mangkir membayar pajak sangat tidak adil. Pasalnya, mereka mendapatkan pundi dari Tanah Air namun mereka justru tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak.

“Karena, mereka alasannya tidak ada BUT, jadi tidak bayar pajak. Semua penghasilan masuk ke Singapura tanpa mereka ada sedikitpun melakukan kewajiban membayar pajak. Ini enggak adil, enggak fair,” terang Haniv.

Berita Terkait :  Hacker Peretas Tiket.com Ternyata Sudah Sering Meretas Situs-situs Besar Lainnya

Menurut Haniv, tagihan pajak yang dimaksud hanya untuk Google Asia Pacific. Sementara itu untuk PT Google Indonesia, diakuinya memang selalu mematuhi kewajibannya membayar pajak.

“Kalau PT Google Indonesia itu clear, dia dapat fee trus bayar pajak. Biasa itu. Tapi kan fee-nya dia kecil sekali, beda dengan revenue-nya Google Asia Pacific. Google Asia Pacific terima Rp6 triliun terus Google Indonesia dapat fee ‎Rp15 miliar. Kecil sekali bandingannya, jadi beda Google Pte Ltd Singapore dan Google Indonesia,” tandas dia.

Related posts