BABAT POST – Izin produksi penganan bayi “Bebiluck” ternyata sempat dihentikan pada tahun 2015 lalu. Hal itu berdasarkan yang disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito.
Penny menjelaskan, pada Mei 2015, Balai POM Serang pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Bebiluck yang sebelumnya berada di daerah Pondok Pucung, Tangerang. Dari sidak itu didapati bahwa proses produksi yang dilakukan pemilik pabrik tidak higienis.
Balai POM selanjutnya menghentikan produksi pabrik tersebut sampai mendapatkan izin edar dari Balai POM.
“Hasil penilaian, higienis sanitasi jelek. Terhadap kemasan dan label, kami lakukan pengamanan oleh petugas,” kata Penny di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Penny menjelaskan, setelah dilakukan sidak, pemilik pabrik Bebiluck tak pernah melakukan tindak lanjut terkait penghentian produksi pabrik tersebut.
Selanjutnya, Pemda Tangerang mencabut nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck pada Maret 2016. Pada Juni 2016, petugas Balai BPOM Serang kembali mendatangi pabrik yang berlokasi di Pondok Pucung tetapi pabrik tersebut telah kosong.
Penny menyampaikan, dari informasi yang didapat, pabrik Bebiluck ternyata pindah ke BSD Tangerang Selatan.
Pada hari Minggu kemarin, BPOM mendatangi pabrik di Tangerang Selatan itu. Namun, pemilik pabrik tak bersedia ditemui.
Selanjutnya BPOM melakukan pro justitia terhadap pemilik Bebiluck pada Senin siang. Pemilik Bebiluck mendatangi BPOM untuk meminta mediasi terhadap proses hukum.
“Penindakan dengan pro justitia terhadap PT Hassana Boga Sejahtera merupakan upaya terakhir yang dilakukan BPOM. Tentu saja mediasi ini tidak dapat menghapus proses terhadap unsur pidana tersebut” kata Penny.
Sementara itu PT Hassana Boga Sejahtera (PT HBS), perusahaan yang memproduksi pangan bayi “Bebiluck”, mengaku rugi ratusan juta rupiah karena produknya ditarik dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan izin produksi serta mewajibkan PT HBS menarik produk Bebiluck yang telah beredar.
Hal itu dilakukan karena Bebiluck tidak memiliki izin edar. Pemilik Bebiluck, Luftiel Hakim mengatakan, saat BPOM melakukan sidak ke pabrik Bebiluck, BPOM mengamankan sebanyak 16.884 pieces produk jadi, dan 217.280 pieces produk kemasan Bebiluck dengan nilai mencapai Rp 733 juta.
“Kerugian kami memang cukup besar,” ujar Lutfiel di Kantor BPOM, Senin (19/9/2016).
Lutfiel mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 43 karyawan di perusahaannya. PT HBS mampu memproduksi sebanyak 7.000-8.000 pieces Bebiluck per bulan.
Lutfiel mengaku belum pernah mendapatkan keluhan dari konsumen Bebiluck. Ia menyampaikan, pihaknya akan menghentikan sementara produksi Bebiluck sampai izin edar dari BPOM terbit.
“Kami akan tunggu izin dari BPOM. Setelah itu kami akan berproduksi kembali,” ujar Lutfiel.