Ini Alasan KPK Tetapkan Ketua DPD RI Tersangka Kasus Penyuapan

BABAT POST – Berita penetapan tersangka Ketua DPD RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengejutkan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, penyidik tak serta-merta membidik Ketua DPD RI Irman Gusman sejak awal.

Mulanya, KPK mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Read More

“Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi,” ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.

“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum,” kata Syarif.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus suap jaksa, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta.

Tujuannya, agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.

“FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan,” kata Alexander.

Kemudian, Sutanto pun menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.

Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya.

Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, meyakini yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9/2016) dini hari adalah Ketua DPD Irman Gusman.

Asri mengatakan, begitu mendapat informasi tentang penangkapan anggota DPD, dia langsung mencari informasi sebanyak-banyaknya.

“Walaupun belum dapat dari KPK, dari penelusuran kami, kayaknya Pak Irman Gusman (yang ditangkap),” kata Asri saat dihubungi, Sabtu.

Asri mencari tahu lewat orang terdekat Irman dan mendapatkan informasi yang makin menguatkan keyakinannya bahwa Irman yang ditangkap.

Asri juga mengecek para anggota melalui layanan pesan WhatsApp. Menurut dia, hanya Irman yang tak bisa dikontak melalui WhatsApp.

Karena itu, ia meyakini, hanya satu anggota DPD yang ditangkap.

“Untuk sementara yang susah dihubungi hanya Pak Irman. Kalau yang lain tidak masalah,” kata Asri.

Berdasarkan informasi yang diterima Asri, Irman ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Selain Irman, ditangkap juga pihak swasta yang terkait dalam kasus itu.

Namun, Asri mengaku belum mengetahui pasti kasus apa yang menjerat pimpinannya itu. Pasalnya, DPD tidak memiliki kewenangan dalam fungsi anggaran.

“Kemungkinan, feeling saya, itu gratifikasi. Kalau pengusaha sogok DPD tidak masuk akal, kan DPD tidak punya hak budget untuk tentukan anggaran,” kata Asri.

Saat ini, anggota DPD RI akan menggelar rapat untuk menanggapi kasus tangkap tangan terhadap anggota itu.

Related posts