BABAT POST – Sebuah berita mengejutkan datang dari Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia diduga menerima suap untuk memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Jumlah tersebut termasuk kecil dibandingkan jumlah harta kekayaan Irman yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Ketua DPD RI untuk yang kedua kalinya pada 3 Desember 2014.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs http://acch.kpk.go.id, total kekayaan Irman sebesar Rp 31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS.
Harta Irman terdiri dari harta tidak bergerak berupa dua unit tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp 6.527.436.000.
Kemudian, harta bergerak yang dilaporkan berupa alat transportasi senilai Rp 1.527.582.000.
Sementara nilai logam mulia, batu mulia, dan barang antik milik Imran yang dilaporkan senilai Rp 1.732.620.000.
Ada pula surat berharga berupa investasi yang dimiliki Irman sejak tahun 1994 hingga 2001 senilai Rp 14.950.943.000.
Terakhir, giro dan setara kas lain dari warisan dan hasil sendiri sebesar Rp 7.166.818.714 dan 40.995 dolar AS.
Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dan terkait penangkapannya Irman rupanya memberikan sebuah klarifikasi melalui akun Twitternya. Dilansir dari Liputan6, klarifikasi itu menyebut kabar penangkapan sebagai sesuatu yang mengada-ada.
Dalam sebuah tweet-nya, dia menyatakan dirinya membantah kabar tersebut. Pasalnya, saat petugas KPK datang, Irman mengaku sedang menerima tamu. Dia juga mengaku kerap kali menerima tamu yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.
“Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu,” tulisnya pada Sabtu (17/9) pukul 15.21 WIB.
Selanjutnya, dalam klarifikasi tersebut, dia mengatakan tak bisa menolak orang-orang yang datang bertamu dengan motif meminta tolong. Dia juga tidak bisa melarang tamu-tamu tersebut yang membawa ‘buah tangan.’
“Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu Dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu,” lanjutnya, masih juga dalam serangkaian tweet di akun Twitternya.
Melanjutkan klarifikasinya itu, dia lantas menulis, bisa jadi salah satu tamunya ada yang membawa uang.
“Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak & telah saya tolak,” tulisnya.
Dia juga menambahkan, KPK terlalu dini untuk mengumumkan status uang tersebut sebagai suap dan menetapkan dirinya, Irman Gusman sebagai penerima suap.