BABAT POST – Ada yang berbeda pada sidang ke-21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (15/9/2016). Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga pakar telematika terlihat hadir dalam persidangan tersebut.
Kehadiran Roy Suryo membuat ruang sidang mendadak gaduh. Bukan karena pamornya sebagai mantan menteri dan seorang pakar telematika. Namun, lantaran aksinya yang menunjuk-nunjuk hakim saat terjadi perdebatan antara saksi ahli kubu Jaksa, pakar Digital Forensik Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dengan saksi ahli dari kubu Jessica, pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Saudara Roy Suryo, kenapa tunjuk-tunjuk hakim?” kata pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Pengunjung sidang yang merasa terganggu dengan sikap Roy, langsung meneriaki Roy Suryo. Suasana ruang sidang pun mendadak gaduh. Atas aksinya tersebut, Roy pun ditarik keluar oleh petugas polisi yang mengamankan persidangan.
“Roy Suryo, keluar dari ruang sidang! Keluar!” seru para penonton.
Di luar persidangan, Roy menjelaskan apa yang dilakukannya memang kurang pantas. Ia terpancing emosi mendengar pernyataan dari saksi ahli yang dihadirkan Kuasa hukum Jessica.
“Ada sedikit kurang pas yang saya lakukan di sidang tadi. Tapi saya hanya ingin membela ilmu pengetahuan. Seorang ahli bisa tidak tepat, tapi seorang ahli tidak boleh bohong. Apa yang tadi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum banyak yang tidak tepat dan melanggar ilmu pengetahuan,” jelas Roy.
Sementara itu saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, merasa janggal terhadap tampilan CCTV kafe Olivier yang diputar di ruang sidang beberapa waktu lalu.
Rismon menduga rekaman CCTV yang ditampilkan sudah direkayasa dengan cara tampering. Tampering adalah pemodifikasian ilegal dalam dunia digital yang ditujukan untuk tujuan tidak baik.
“Saya melihat adanya rekayasa yang sangat kuat dengan cara tampering dan itu terlihat dari tidak proposionalnya jari terdakwa, Jessica, yang panjang semua, seperti tangan nenek lampir,” kata Rismon dalam ruang sidang.
Menurut Rismon, akibat tampering banyak frame yang ditampilkan di ruang sidang, hilang.
“Terdapat diskontinuitas, ada yang putus, menjadi hilang satu atau dua frame,” kata Rismon.
Kesalahan paling fatal menurut Rismon adalah pemindahan data file video DVR CCTV ke flashdisk dalam format mp4 yang dilakukan pegawai Kafe Olivier tidak sesuai SOP Digital Forensik. Seharusnya menurut Rismon pemindahan dilakukan oleh puslabfor Polri.
Sekadar informasi, Rismon menganalisis rekaman CCTV Kafe Olivier dari beberapa tayangan televisi yang diperoleh secara resmi oleh tim kuasa hukum Jessica. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberikan salinan rekaman CCTV tersebut.
Rismon dan timnya menguji beberapa rekaman CCTV dari KompasTV, TV One, iNews, BeritaSatu TV.