BABAT POST – Sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kerap berlangsung hingga berjam-jam. Kini, sidang lanjutan yang ke-20 berlangsung lebih dari 12 jam.
Sidang sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pada pukul 23.47 WIB. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis (15/9/2016).
“Sidang kami akhiri sampai di sini. Sidang ditunda besok pagi, hari Kamis, tanggal 15 September 2016, pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan, Rabu 14 September 2016.
Pada sidang dengan beragendakan mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, yakni ahli toksikologi kimia Budiawan dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence cukup lama.
Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, pun membeberkan sebuah fakta yang cukup mengejutkan. Ia mengatakan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena kekurangan oksigen.
Fakta tersebut didapat dari kondisi Mirna, salah satunya kondisi tubuh Mirna yang kebiruan sebagai akibat kekurangan oksigen.
“Fakta-fakta yang ada, fakta klinik, tiba-tiba dia (Mirna) pusing-pusing, ini tanda-tanda dia kekurangan oksigen. Mati jelas ada bukti, kekurangan oksigen itu ada,” ujar Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.
Di sisi lain, lanjut Gatot, penyebab organ tubuh Mirna yang kekurangan oksigen tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
“Tetapi, apa yang menyebabkan kekurangan oksigen itu tidak ada. (Rangkaian) ke belakangnya itu hilang,” kata dia.
Gatot memastikan, berdasarkan hasil pemeriksan barang bukti oleh Puslabfor Polri, kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida.
Untuk sidang pagi nanti, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum Jessica Kumala Wongso belum mengetahui siapa ahli yang akan memberikan keterangan.
Seperti diketahui Wayan Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Dan Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa atas kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.