Tanpa Izin Beribadah Haji, 229 Jemaah Haji Indonesia Diancam Hukuman 6 Bulan Penjara

BABAT POST – Jemaah haji asal Indonesia kembali harus ditangkap kali ini sebanyak 229 warga negara Indonesia ditangkap dan ditahan oleh otoritas Arab Saudi saat ikut menjalankan ibadah haji di Makkah. Mereka ditahan karena menjalankan ibadah haji tanpa tasreh atau izin beribadah haji.

Ratusan WNI itu ditangkap pada 7 September 2016 lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak.

Read More

Setelah mendapatkan informasi penangkapan ratusan WNI yang beribadah haji tanpa tasreh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui KJRI Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk mengupayakan pertolongan.

Berita Terkait :  Pesawat Egypt air hilang dari radar, terdapat penumpang dua balita dan anak kecil dalam pesawat tersebut

Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui bahwa 229 WNI itu sebagian besar merupakan WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka setelah dua penampungan gelap digerebek.

Ratusan WNI itu diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.

”Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi,” kata Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (10/9/2016).

“Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” lanjut Dicky.

Berita Terkait :  Aturan Baru Calon Jemaah Haji, Usia Minimal 12 Tahun

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

“Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan,” kata Dicky.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting. KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini.

“Jadi sekarang mereka berada di tahanan, sekitar 50 kilometer dari Mekkah. Yang perempuan dan laki-laki dipisah,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016) malam.

“Tapi KJRI sudah mendapatkan akses untuk bertemu dengan mereka,” ujarnya.

Retno mengatakan, sebagian dari mereka ditahan karena tidak memiliki izin untuk menunaikan ibadah haji.

Berita Terkait :  4 negara siap bantu investigasi pesawat Rusia yang terjatuh

Ada juga yang memiliki izin, tetapi mereka berada di Tanah Suci lebih lama dari izin yang dikantongi.

“Dan setelah liburan haji ini, KJRI akan bertemu lagi dengan mereka dan memastikan kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap lebih dari 200-an warga kita,” ucap Retno.

Retno memastikan bahwa kondisi para jemaah haji yang ditahan dalam keadaan baik dan sehat.

Menlu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait masalah ini. Ia memastikan akan ada tindakan sehingga hal seperti ini tidak terjadi setiap tahunnya.

“Dan tentunya untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi sudah bukan merupakan porsi besarnya Kemenlu, tapi Kapolri,” ucap Retno.

Related posts