Makin modern, Pilkades Bojonegoro 2016 bakal gunakan voting online

Pilkades Bojonegoro 2016

Babatpost.com – Makin modern, Pilkades Bojonegoro 2016 bakal gunakan voting online, Jelas pemilihan kepala Desa 2016 yang rencananya bakal serentak dilakukan di 32 desa di Kabupaten Bojonegoro ini akan dilangsungkan sebuah sosialisasi. Tema sosialisasi kali ini tentang peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di pendopo Malowopati Jonegoro.

Acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono itu, membahas tentang rencana pilkades yang bakal dilaksanakan tahapanya mulai September bulan ini, akhir Nopember ‘coblosan’ dan Desember sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih. Pilkades Bojonegoro 2016

Read More

Dalam kesempatan itu, juga disepakati jika pilkades akan dilaksanakan secara electronic-voting (e-voting). Dimana, kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Yaitu sebuah ‘coblosan’ menggunakan layar sentuh dan pemilih tinggal menombol gambar yang akan dipilih alias dicoblos.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan (BPMPD) Bojonegoro Ec Djumari, sistem e-voting telah disepakati dan dipilih secara aklamsi pada sosialisasi pilkades tersebut. Sehingga, nantinya pilkades tak lagi menggunakan coblosan kertas atau yang biasa disebut manual akan tetapi menggunakan kecanggihan teknologi.

Dipilihnya sistem e-voting dikarenakan memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan manual. Ada 4 (empat) keunggulan pilkades e-voting diantaranya, pilkades hemat waktu sebab pencoblosan cepat dan penghitungan juga cepat. Kedua, biaya pengadaan peraga pilkades lebih murah karena tidak menggunakan kertas dan lain sebagainya. Yang ketiga, adanya transparansi dari panitia terhadap perolehan suara dan yang ke empat, panitia tidak bisa memihak untuk memenangkan salah satu calon.

“Kita masih melakukan komunikasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta untuk keperluan penyediaan alat e-voting. Untuk pemgadaan alat seharga Rp 15 juta, yang bisa dipakai untuk 750 hingga 1000 suara. Apakah, desa harus beli atau cukup dengan cara sewa saja,” tegas Djumari. Pilkades Bojonegoro 2016

Cara pencoblosan e-voting.

Dalam sistem pilkades e-voting, pemilik suara menyetorkan e-ktp atau KTP yang masih berlaku kepada panitia yang disitu sudah disiapkan alat untuk absensi. Pemegang hak pilih menempelkan ktp ke alat tadi dan jari telunjuk seperti cekklok absen di kantor-kantor atau perusahaan, setelah itu, layar computer (monitor) akan mendeteksi. Jika anda memiliki hak pilih maka di computer panitia nama anda akan muncul dan berhak memilih calon kepala desa (cakades).

Setelah itu, oleh panitia anda diberi kartu oleh panitia yang harus ditempelkan ke alat e-voting yang ada di bilik suara. Kemudian akan muncul foto-foto calon kepala desa. Dengan begitu, maka gambar calon yang hendak di coblos bisa disentuh (dituthul, Jawa red) dengan jari telunjuk. Setelah itu, foto yang disentuh tadi bakal diperbesar untuk memperjelas pilihan anda. Pilkades Bojonegoro 2016

Setelah itu, akan muncul tulisan dibawah foto cakades yang tulisan ya atau tidak. Jika foto yang muncul sudah sesuai dengan pilihan anda, maka sentuh ya dan jika ada kesalahan maka sentuh tidak, kemudian anda bisa memilih lagi gambar calon kades yang lain. Setelah sesuai dengan pilihan anda, maka foto tersebut disentuh tulisan ya yang ada dibawahnya, guna memastikan pilihan anda. Usai memilih, maka akan muncul kertas di print out dengan gambar calon sudah anda pilih. Print out tadi diambil kemudian dibawa untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Dalam pilkades e-voting, penghitungan suara bisa dilihat pada data yang ada di layar sentuh yang dipakai untuk nyoblos atau alat e-votong dan juga dari kertas print out yang sudah dimasukkan ke kotak suara oleh para pemilih yang dimasukkan ke kotak suara tadi,” tegas Djumari sambil didampingi Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Bojonegoro Sugeng Firmanto.

Masih menurut Djumari, dalam pilkades e-voting, pemilih menggunakan e-ktp untuk absen, kemudian setelah absen maka secara otomatis pemilih sudah masuk absensi pilkades e-voting tersebut. Dalam mencoblos seorang pemilih hanya bisa memilih satu calon saja karena alat e-voting secara otomatis akan menolak jika pemilih hendak memilih untuk kedua kalinya. Pemilih juga tidak bisa menggunakan kembali hak pilihnya di TPS lain.

Perlu diketahui, Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil, maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

dikutip dari : rakyatindependen.com

 

 

 

Makin modern, Pilkades Bojonegoro 2016 bakal gunakan voting online

Related posts