BABAT POST – Gatot Brajamusti kini tengah menghadapi masalah yang bertubi-tubi. Setelah kasus narkoba yang melibatkan istri dan penyanyi Reza Artamevia, kasus kepemilikan senjata api ilegal juga menimpanya.
Dan kini bertambah lagi ketika seorang wanita berinisial CT melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena dugaan pemerkosaan. Dituding, Gatot Brajamusti melakukan pemerkosaan kepada CT yang saat itu masih perawan dan berusia 16 tahun 10 bulan. Tidak tanggung-tanggung, CT bahkan mengaku guru spiritual beberapa artis ternama tanah air itu memperkosannya selama 4 tahun.
Nafsu sudah di ubun-ubun, maka trik dan tipu muslihat pun dilakukan oleh pria yang disebut sebagai penasehat spiritual itu. Demi mendapatkan keperawanan CT, Gatot Brajamusti pun memperkenalkan diri sebagai seorang sakti yang memiliki jin.
Dan jin tersebut harus dikeluarkan melalui persetubuhan dengan seorang perawan.
“Iya benar (propagandanya seperti itu),” tegas Elza Syarief saat dihubungi Bintang.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/9).
Sebagai kuasa hukum, Elza Syarief mengatakan bahwa dirinya tak menyalahkan kliennya yang saat itu masih muda dan memiliki obsesi untuk menjadi seorang artis. Apalagi ia dijanjikan bakal menjadi artis terkenal setelah melakukan beberapa proses yang disyaratkan Gatot.
“Namanya masih muda ya, masih berusia 16 tahun ketika itu. Ia diimingi untuk menjadi artis,” tutur Elza Syarief.
CT melalui kuasa hukumnya akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Deskrimum di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, wanita yang mengklaim dirinya diperkosa oleh Gatot Brajamusti ini menyebutkan jika kejadian tersebut menimpanya mulai dari tahun 2007-2011.
Terkait hal tersebut, Gatot yang diwakili kuasa hukumnya, Irfan Suriadinata buka suara. Irfan menyebut bahwa jika benar pernah diperkosa, tidak mungkin melapor sekarang.
“Kalau memang benar pernah diperkosa tidak mungkin mereka akan melapor sekarang, pasti mereka akan melapor seketika waktu kejadian tersebut,” jelas Irfan Suriadinata ketika dihubungi pada Jumat (9/9/2016).
Irfan juga menambahkan hak setiap orang untuk melapor. Ia yakin bahwa tuduhan tersebut hanya fitnah yang ditujukan untuk merusak kliennya.
“Hak orang untuk melapor silahkan dibuktikan, kami yakin itu hanya fitnah untuk merusak klien kami,” tambahnya.