BABAT POST – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menelurkan program manfaat layanan tambahan perumahan demi membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan terutama untuk pekerja.
“Manfaat layanan tambahan perumahan merupakan salah satu program yang ada di empat program kami seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun,” kata Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Edy Subagyo, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Adapun manfaat layanan tambahan perumahan ini terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi.
KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR plus Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah 5 persen.
Sedangkan untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta dengan maksimal pembiayaan KPR+PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI Rate+margin bank sebesar 3 persen.
Sementara itu kredit konstruksi diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI Rate+margin bank.
Terakhir, untuk PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.
Sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun menargetkan semua anggotanya dapat memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan perumahan.
“Manfaat layanan tambahan perumahan merupakan salah satu program yang ada di empat program kami seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun,” kata Edy.
Program ini, lanjut Edy, akan mengambil investasi peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.
Saat ini, untuk pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan.
“Jadi memang untuk implementasinya itu payungnya berdasarkan Permen Ketenangakerjaan yang baru dibahas pada level kementerian,” tambahnya.