6 Pengedar Barang Haram di Wilayah Depok Ditangkap Polisi

BABAT POST – Sebuah aksi penyelundupan narkoba ke dalam penjara utama dengan menggunakan drone baru saja terjadi di Jeddah. Dan atas aksinya tersebut pria Arab Saudi itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 1.500 kali cambukan.

Jaksa Agung setempat menyebut hukuman itu terlalu ringan dan menyerukan agar terdakwa dihukum mati.

Read More

Dalam kasus ini, seorang pria Libanon yang tinggal di Arab Saudi juga dihukum karena menjual drone pada terdakwa. Pria Libanon itu dihukum 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan. Dia juga akan dideportasi setelah dibebaskan nanti.

Penyelundupan narkoba dengan drone ke dalam penjara itu berlangsung sekitar 2,5 tahun lalu. Done berukuran 45cm x 45cm tersebut mendarat di atap barak penjara nomor tujuh dan delapan.

Menurut laporan Saudi Gazette Senin (5/9/2016), drone terlihat terbang dari salah satu sudut penjara Briman dan disaksikan penjaga penjara.

Sebuah laporan intelijen Saudi mengatakan pesawat tak berawak tersebut dikenalikan terdakwa dengan remote control untuk membawa 1.997 pil Captagon dan 115 gram ganja.

Arab Saudi memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba yang terkenal ketat di dunia dan dapat mengakibatkan hukuman mati jika dilanggar.

Pada tahun 2014, pihak berwenang Saudi mengeksekusi empat anggota keluarga yang sama setelah mereka dinyatakan bersalah menerima pasokan ganja dalam jumlah besar.

Sementara itu Satuan Narkoba Polresta Depok mengamankan enam pelaku pengedar narkoba. Mereka diduga satu jaringan pengedar barang haram di wilayah Depok.

Enam pelaku yang dibekuk polisi adalah VS, MI (23), NH (22), DW (22), KJ (37), dan HN (43). Mereka dibekuk dengan waktu yang berbeda-beda, begitu juga barang bukti yang diamankan polisi.

“Untuk MI dan NH barang bukti berupa satu bungkus sabu berat 0,60 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin 5 September 2016.

Tersangka lainnya yakni DW kedapatan membawa dua linting ganja sebanyak empat gram serta tiga bungkus sabu seberat 1,56 gram. KJ (37) dan HN (43), merupakan sopir.

“Untuk dua tersangka ini mereka driver dan keduanya ditangkap di SPBU Margonda Raya. Untuk KJ barang bukti yang disita adalah satu bungkus sabu dengan berat 0,28 gram. Sedangkan untuk HN barang bukti nya berupa dua bungkus sabu dengan berat brutto satu gram,” paparnya.

Semua pelaku terancam Pasal114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts