BABAT POST – Kuasa Hukum dari Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti meminta kedua kliennya tersebut direhabilitasi, jika kedua kliennya itu positif menggunakan narkotika.
“Dalam undang-undang narkotika yang baru, pengguna itu bukan sebagai penjahatnya, tetapi pengguna itu adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dia memiliki hak untuk direhabilitasi,” kata Irfan Suriadiata, kuasa hukum tersebut, pada Selasa (30/8/2016).
Irfan mengatakan pula bahwa ia selaku kuasa hukum Reza dan Gatot belum menerima dhasil tes urine kedua kliennya itu dari pihak kepolisian.
Irfan menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang mendampingi enam kliennya yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan itu dilakukan di Satres Narkoba, Polres Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari surat kuasa yang ditunjukkan oleh Irfan kepada para wartawan, diketahui bahwa keenam kliennya adalah Gatot Brajamusti (54), Dewi Aminah (45), Reza Artamevia (43), Davina (26), Richard (61), dan Yuti (42).
Mereka ditangkap oleh polisi di kamar nomor 1100 sebuah hotel di Kota Mataram, usai pelaksanaan Kongres ke-15 Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) di hotel yang sama pada Minggu (28/8/2016) kira-kira pukul 23.00 Wita.
Irfan menjelaskan, hingga Selasa (30/8/2016) proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Selain telah melakukan tes urine, Selasa ini polisi juga melakukan tes terhadap dua paket barang bukti yang diduga sabu.
“Anggap itu orang sakit. Orang sakit ya diobatin (rehabilitasi), bukan dipenjara,” ujar Irfan.
Atas kejadian tersebut, Sekretaris Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Periode 2011-2016, Aditya Gumay mengaku khawatir terhadap kasus yang membelit mantan istri mendiang Adji Massaid tersebut.
“Apa yang menimpa Mbak Reza adalah sesuatu yang mengkhawatirkan kalaupun positif,” kata Aditya saat dijumpa di PPHUI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, Reza dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba.
Aditya berharap agar Reza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi.
“Tapi siapapun yang ada di tempat itu ditetapkan sebagai pemakai, saya minta direhabilitasi bukan dipenjara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
“Iya betul, infonya hasil tes urinenya (Reza) positif,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Mudji Massaid, mantan ipar vokalis Reza Artamevia, mengatakan bahwa pihak keluarga melarang anak-anak Reza melihat media sosial untuk sementara waktu.
Sebab keluarga khawatir pemberitaan soal pelantun “Keajaiban” itu mengganggu psikologis mereka yang masih di bawah umur.
“Enggak usah lihat sosmed. Lebih baik melihat homework dari sekolah aja,” kata Mudji lewat pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2016).
Kendati begitu, adik mendiang Adjie Massaid itu mengakui dua keponakannya itu sudah tahu sang ibunda terjerat kasus narkoba.
“Mereka kaget tentang semua ini. Tapi saat ini anak-anak baik-baik aja karena ada keluarga yang jagain keponakan aku,” ujar Mudji.
“Sebagai paman, aku kasih mereka support. Yang penting sekolah dan jagain kesehatan mereka. Kami cuma bisa doain yang baik-baik aja (untuk Reza). Anak-anak butuh mamanya,” tambahnya.