Ini Tanggapan JPU Terkait Surat Permintaan Otopsi Mirna yang Tidak Dilakukan

beda kasus tewasnya Munir dan Mirna

BABAT POST – Kasus persidangan kematian Wayan Mirna Salihin hingga kini masih berlanjut. Dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi pada sidang kasus kematian Mirna menanggapi adanya surat permintaan otopsi terhadap Mirna dari penyidik ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tetapi otopsi itu tidak dilakukan.

“Saya pikir itu bukan kealpaan dari kami. Itu tadi bunyi surat permohonan dari penyidik ke Puslabfor. Tentunya kami akan melakukan cross-check juga,” ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam.

Read More
Berita Terkait :  Arcandra Tahar Akan Kembali Diangkat Sebagai Menteri Bila sudah Berstatus WNI?

Ardito menuturkan, otopsi yang dilakukan seperti yang dimaksud tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus itu, yakni pembedahan jantung dan lainnya memang tidak dilakukan.

Dia akan mengecek kepada dokter ahli forensik, Slamet Purnomo, yang mengambil sampel lambung Mirna, apakah otopsi keseluruhan tidak dilakukan karena keluarga Mirna tidak berkenan.

“Nanti kami akan cross-check, apakah berkaitan juga dengan berkenan atau tidaknya keluarga dilakukan otopsi itu tidak dilakukannya otopsi, tapi hanya dilakukan pemeriksaan dalam,” kata dia.

Berita Terkait :  Mendagri: Kebijakan PPKM untuk keselamatan masyarakat

Menurut Ardito, dokter ahli forensik hanya mengambil preparat sampel lambung Mirna untuk diperiksa.

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta dokter Slamet Purnomo kembali dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan. Permintaan itu dilontarkan untuk mengonfirmasi temuan surat permintaan otopsi terhadap jenazah Mirna saat disemayamkan di Rumah Sakit Polri.

“Yang Mulia, mohon izin, agar dokter Slamet bisa dipanggil lagi. Kami mau menanyakan, apa betul tidak ada permintaan otopsi Mirna dari polisi? Kemarin dokter Slamet kan menyatakan Mirna tidak diotopsi. Tapi, ternyata ada surat ini,” kata Otto.

Berita Terkait :  Jaksa Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Menyesal Sedikitpun

Otto membacakan isi surat tersebut lengkap dengan nomor surat, klasifikasi, dan perihalnya. Dari salah satu poin di dalam surat itu, disebutkan permintaan agar jenazah diperiksa luar dan dalam, dengan kata lain diotopsi.

Dokter Slamet sebelumnya sudah bersaksi pada sidang mengadili Jessica, 3 Agustus 2016. Saat itu, Slamet mengungkapkan, pihaknya tidak mengotopsi jenazah Mirna karena ada permintaan dari penyidik polisi.

Kepada dokter forensik, penyidik hanya minta agar dilakukan pengambilan sampel lambung, empedu, hati, dan urine Mirna.

Related posts