BABAT POST – Terkait kasus dwi-kewarganegaraan Arcandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Arcandra dicopot setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.
Hikmahanto mengatakan, pemerintah harus menjelaskan rumor yang menyebutkan bahwa Arcandra akan kembali diangkat sebagai menteri ketika sudah berstatus WNI.
Rencananya, pengurusan status WNI bagi Arcandra akan dipercepat.
“Pemerintah saya kira harus berhati-hati. Selesaikan rumor bahwa kalau Arcandra jadi WNI akan diangkat jadi menteri lagi,” kata Hikmahanto pada acara “Satu Meja”, yang ditayangkan Kompas TV, Senin (22/8/2016) malam.
Ia menekankan, pejabat publik harus WNI karena merupakan personifikasi negara.
“Untuk Arcandra ini, masalahnya dia didudukkan dalam jabatan publik. Kita berharap sesuai UU Kementerian, yang menduduki jabatan publik adalah WNI. Apakah masalah kewarganegaraan ini sudah disampaikan ke Presiden? Tidak boleh ada pernyataan dia tidak tahu soal aturan kewarganegaraan ini,” lanjut dia.
“Tidak boleh ditolerir, orang masuk jabatan publik dua kewarganegaraan,” kata Hikmahanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris juga menyatakan sepakat bahwa terkait aturan dwi-kewarganegaraan, jika dibahas dalam revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak berlaku bagi pejabat publik.
“Revisi UU Kewarganegaraan itu inisiatif DPR. Posisi pemerintah sedang mengkaji. Saya sepakat yang duduk di jabatan publik harus WNI,” kata Freddy.
Hikmahanto juga menyoroti mencuatnya wacana dwi-kewarganegaraan karena banyaknya warga negara Indonesia berprestasi yang berkiprah di luar negeri.
Menurut dia, jika kelonggaran soal kewarganegaraan diberikan untuk menarik mereka kembali ke Indonesia, pemerintah harus mempersiapkannya dengan matang.
Hikmahanto mengatakan, mereka yang memilih berkarya di luar negeri karena alasan kelengkapan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung keilmuan dan penelitian dalam bidang yang ditekuninya.
“Talenta itu penting, sepanjang pemerintah bisa menyediakan sarana dan fasilitas. Teman-teman saya yang lulus dari universitas luar, mau kembali ke sini, sarana tidak ada. Kalau mereka terfasilitasi, tidak masalah,” kata Hikmahanto.
Ia juga mengingatkan, agar WNI bertalenta ini tidak diundang balik ke Indonesia untuk menduduki jabatan politik yang membuat mereka harus berurusan dengan birokrasi dan berhadapan dengan berbagai kepentingan.
“Mereka tidak terbiasa, kemudian harus masuk birokrasi Indonesia. Pemerintah harus pikirkan secara matang, jangan sekedar orang talenta bagus mau dibawa pulang. Biarkan mereka besarkan nama Indonesia di luar negeri,” kata dia.
Menurut Hikmahanto, pemerintah bisa memberikan kemudahan, misalnya dengan memberikan kartu diaspora yang ketentuannya sama seperti permanent residence.
“Jadi mereka tidak perlu pakai visa on arrival, dan sebagainya,” ujar dia.
Freddy menambahkan, pemerintah juga tengah mendata persoalan yang dihadapi diaspora dan akan melakukan sejumlah terobosan sebagai solusi yang selama ini menjadi hambatan.