Ini Respon Kemenag Terkait 177 Jamah Haji yang ditahan Filipina

BABAT POST – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merespon
kasus ditahannya 177 jamaah haji Indonesia oleh Imigrasi Filipina. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin ini mengimbau warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk menggunakan jalur resmi.

‎”Saya mengimbau tentu jangan menggunakan modus seperti itu ya, apalagi ini kan dia meminta visa di negara lain,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil‎ dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2016).

Read More
Berita Terkait :  Adik Menag Yaqut urai soal Kemenag hadiah NU hingga kuliti sifat aslinya, ternyata di rumah…

Sebab, lanjut dia, meminta visa itu konsekuensinya harus mempunyai paspor dari negara yang bersangkutan.

“Jadi ini bukan ranah kami di Dirjen Haji.”

Dirinya pun mengimbau agar warga yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk mendaftarkan sedini mungkin.

“Karena memang sekarang antara kuota dan yang berminat haji belum berimbang, tapi itu bukan hanya terjadi di negeri kita.”

Dia mengungkapkan, ada pula negara lain yang antreannya cukup panjang, melebih Indonesia.

“Negara tetangga kita misalnya, itu antreannya lebih dari 50 tahun, nah kita ini memang untuk wilayah Sulawesi Selatan 30 tahun dan Kalimantan Selatan 28 tahun, Jawa rata-rata 20 tahun antreannya,” paparnya.

Berita Terkait :  Meski GP Ansor pasang badan, dukungan Kapolri tangkap Menag Yaqut makin gencar

Dirinya menjelaskan, antrean itu kaitannya dengan kapasitas dari tanah suci Arafah, Mina, dan Haram yang terbatas juga untuk menampung jamaah haji di seluruh dunia.

“Kalau Haram luas, masalahnya Mina yang tidak bisa diperluas, masalahnya batas-batas itu adalah batas-batas masa nabi. Jadi kalau mau melaksanakan haji, kami imbau ikuti jalur semestinya dan akan terjamin dari aspek keberangkatannya, aspek perlindungan, bimbingan, pelayanan. Memang antreannya cukup panjang,” pungkasnya.

Diketahui, para jamaah haji asal Indonesia itu ditahan karena menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipinat, Jumat (19/8). Mereka bergabung dengan kuota haji Filipina.

Komisaris Imigrasi setempat, Jaime Morente mengatakan, lima orang warga Filipina sebagai pengawal kut ditangkap. Warga Indonesia tersebut menggunakan paspor Filipina yang diduga diberikan oleh pengawal tersebut.

Berita Terkait :  Tersangka Korupsi Denny Indrayana Ternyata Jadi Supir Di Australia

Dilansir Arabnews, Ahad (21/8), mereka membayar sekitar 6.000 sampai 10.000 dollar AS untuk bisa bergabung dengan kuota haji Filipina ke Arab Saudi. Morente menuturkan, mereka diturunkan dari pesawat karena mereka tidak bisa berbahasa Filipina.

Mereka kemudian mengakui bahwa berasal dari Indonesia. Mereka tiba di Filipina secara terpisah sebagai wisatawan.

Morente menuturkan, 177 warga Indonesia tersebut kini ditahan di pusat penahanan, di kota Taguig City. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia sebelum dideportasi.

Related posts