Ini Alasan Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang Baru Menjabat 20 Hari

BABAT POST – Belum genap satu bulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar resmi diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/8/2016) malam.

Arcandra diberhentikan karena dirinya telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). Hal tersebut diumumkan langsung oleh Juru Bicara Presiden RI Johan Budi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Arcandra efektif diberhentikan sebagai Menteri ESDM mulai besok hari.

Read More

‎Mensesneg Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi telah memperoleh informasi dari berbagai sumber mengenai status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Atas dasar hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memutuskan untuk memberhentikan menteri hasil perombakan (reshuffle) kabinet jilid II tersebut.

Berita Terkait :  Arcandra Tahar Hanya Allah yang punya rencana terbaik

“Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra dari posisi Menteri ESDM,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memutuskan untuk menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, menggantikan Arcandra Tahar.

Luhut akan menjabat sebagai Plt Menteri ESDM hingga ditunjuk Menteri ESDM definitif oleh Presiden.

“Untuk saudara Luhut Binsar sebagai Pelaksana tugas dan penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif. ‎Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jadi ini efektif diberhentikan mulai besok pagi. Karena ditetapkan malam ini,” tandasnya.

Dengan demikian, Arcandra tercatat sebagai orang yang paling singkat menjabat sebagai menteri alias pembantu presiden.

Berita Terkait :  Inilah Beban yang Dipikul Arcandra Tahar Bila Kembali Menjabat Sebagai Menteri ESDM

Arcandra menjabat hanya selama 20 hari. Hari pertamanya ditandai saat dia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra ditunjuk dan dilantik sebagai Menteri ESDM untuk menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016.

Saat itu, Arcandra mengaku kaget. Sebab, selama ini, dia hanya berperan sebagai teman diskusi Presiden Joko Widodo.

Namun, sekitar 18 hari kemudian, nama Arcandra ramai diperbincangkan publik karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan demikian, polemik pun muncul sebab Indonesia tidak menganut sistem dwi-kewarganegaraan.

Polemik ini pun berujung pencopotan Arcandra sebagai menteri. Arcandra lalu tercatat menjadi pejabat pemerintahan dengan posisi menteri, yang paling singkat menjabat.

Sebelumnya, Mohammad Mahfud MD tercatat sebagai menteri paling singkat menjabat, yaitu 21 hari. Mahfud MD dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juli 2001 di akhir masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Berita Terkait :  Berita terbaru MotoGP dan Klasemen sementara : Rossi Pesimis bisa geser Marquez

Mahfud MD kemudian meletakkan jabatannya pada 9 Agustus 2001 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, posisi Mahfud sebagai Menkumham digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, Rizal Ramli juga mencatatkan diri sebagai menteri yang singkat menjabat. Diangkat oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Keuangan pada 12 Juni 2001, Rizal Ramli kemudian meletakkan jabatannya pada 9 Agustus 2001.

Ketika itu, Rizal Ramli menjabat Menkeu pada akhir jabatan Abdurrahman Wahid sebagai presiden.

Rizal Ramli dicopot jabatannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menggantikan Abdurrahman Wahid yang kena impeachment oleh MPR.

Megawati kemudian menunjuk Boediono sebagai Menteri Keuangan yang baru sebagai pengganti Rizal Ramli.

Related posts