BABAT POST – Demo meminta pemerintah untuk melegalkan ganja terjadi di pusat kota Berlin pada hari Sabtu. Sekitar 4 ribu warga Jerman minta ganja dilegalkan untuk medis dan para pemilik ganja jangan lagi dituntut secara pidana.
Menurut data polisi, dari sekitar 4 ribu demonstran tidak ada insiden maupun yang ditangkap. Massa awalnya berkumpul di stasiun kereta api pusat sebelum pindah ke kantor Departemen Kesehatan dan Alexanderplatz.
”Parade ganja adalah demonstrasi terbesar untuk legalisasi ganja sebagai komoditas, obat-obatan, dan stimulan alami di Jerman,” bunyi pernyataan kelompok pro-legalisasi ganja yang menggelar demo dalam sebuah situs mereka.
Massa ramai-ramai membawa spanduk bertuliskan;
“Otak saya milik saya” dan ”Ganja adalah obat saya”.
Juru bicara kelompok parade ganja, Steffen Geyer, mengatakan di depan massa bahwa larangan ganja menyebabkan lebih banyak masalah. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk melegalkannya.
“Legalisasi ganja akan menyebabkan kurangnya kerugian jika dibandingkan dengan larangan itu selama 45 tahun,” kata Geyer.
Pernyataan serupa juga disuarakan oleh Hans Strobele, seorang anggota parlemen Jerman yang merupakan pendukung setia legalisasi ganja.
”Legalisasi akan datang,” katanya di hadapan massa.
”Satu (orang) bisa menyalahgunakan apa pun dari kopi, rokok hingga alkohol. Oleh karena itu penting untuk memberikan dasar hukum untuk obat tersebut,” kata salah satu petugas dari parade ganja seperti dikutip Berliner Zeitung, Minggu (14/8/2016).
Dan berikut seperti dilansir Boombastis dari News, negara-negara di dunia yang sudah melegalkan ganja di negaranya besarta aturannya.
1. Argentina
Di Argentina, mengkonsumsi ganja untuk keperluan pribadi adalah hal yang legal. Namun untuk jumlah penggunaan yang diperbolehkan adalah dalam jumlah yang sedikit meski tidak ada aturan yang jelas mengenai berapa ukurannya tersebut.
Legalisasi penggunaan ganja di sana disahkan oleh Mahkamah Agung di Argentina tahun 2009. Bahkan pengadilan Argentinya menyatakan bahwa setiap orang dewasa bebas untuk membuat keputusan gaya hidup tanpa campur tangan negara. Artinya ganja bebas dikonsumsi warga yang telah berada dalam umur tertentu.
2. Ekuador
Berdasarkan Undang-undang 108 yang berlaku di Ekuador, kepemilikan ganja bukanlah suatu yang ilegal di negara tersebut. Biasanya warga Ekuador mengkonsumsi ganja dengan cara dicampurkan pada racikan rokok. Dengan cara itulah mereka bisa merokok sambil menghisap asap dari ganja.
Polisi tidak akan mencari para perokok ganja ataupun menuntutnya dengan undang-undang kriminal selama itu untuk keperluan konsumsi pribadi. Namun jika ada warganya yang nekad menanam dan menjual belikan ganja maka bui adalah ancaman yang nyata di sana.
3. Meksiko
Meksiko juga menjadi salah satu negara yang mulai luluh terhadap legalisasi ganja di negaranya. bahkan khusus negara yang satu ini bukan hanya narkoba jenis ganja saja yang dilegalkan. Ada sejumlah jenis narkoba yang ternyata juga legal dikonsumsi orang yang ada di Meksiko. Haduh!
Tahun 2009, Undang-undang Narkotika di Meksiko telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Tak hanya ganja saja namun juga jenis narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu. Dengan demikian ganja yang digunakan untuk keperluan pribadi adalah legal di negara tersebut. Batas kepemilikannya adalah 5 gram.
4. Belanda
Di Belanda lebih leluasa lagi, ganja di negara Meneer ini bahkan bisa dinikmati langsung di Coffeshop. Namun uniknya jika ganja dijual diluar coffeshop maka itu menjadi tindakan yang ilegal. Jadi tak mengherankan jika banyak terdapat coffeshop yang menjual ganja sekaligus sebagai tempat nongkrong orang-orang penikmat ganja di Belanda.
Sejak tahun 1976 Belanda telah menjadi negara di garis terdepan dalam mereformasi UU Narkotika dan membedakan narkoba ringan dan berat. Nah, ganja di sana dihitung sebagai narkoba ringan yang diperbolehkan dikonsumsi.
5. Peru
Peru memperbolehkan warganya memiliki dan mengkonsumsi satu jenis narkotika. Misalnya saja warganya memiliki ganja itu diperbolehkan dengan batas ukuran maksimal 8 gram dan orang tersebut tidak sedang memiliki narkotika jenis lainnya.
Akan tetapi sebenarnya negara tersebut tidaklah melegalkan narkoba secara keseluruhan. Artinya barang siapa yang mengedarkan narkoba dan menanamnya adalah tindakan ilegal yang bisa dikenani sanksi hukum. Namun jika untuk konsumsi pribadi adalah sesuatu yang legal.
6. Swiss
Sejak tahun 2000 Swiss sudah menunjukkan tanda-tanda untuk melegalkan penggunaan ganja. Hal ini dibuktikan dengan menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja. Hal tersebut kian kentara ketika awal tahun 2012 lalu negara ini melegalkan budidaya ganja bagi warganya yang tinggal di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg.
Mereka bisa dengan leluasa menanam hingga 4 batang per orang. Hal ini bertujuan untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss telah kewalahan memberantas peredaran narkoba yang merugikan negaranya jutaan dolar. Dengan cara ini mereka berharap dapat menekan peredaran narkoba ilegal di negaranya.
7. Uruguay
Uruguay memberi kebebasan warganya untuk mengonsumsi ganja. Hal ini dibuktikan tidak adanya sanksi untuk memiliki dan menggunakan ganja sebagai konsumsi pribadi. Undang-undangnya pun tidak membahas tentang seberapa banyak ganja yang boleh dikonsumsi warganya.
Namun dalam beberapa tahun ini peraturan mulai dibuat dan pemerintah Uruguay akan bertindak langsung sebagai penyetok dan penjual ganja. Tentu dengan berbagai persyaratan yang ketat bagi siapa saja yang ingin mendapatkannya. Ini juga merupakan upaya perintah dalam memerangi kartel narkoba di negaranya.
8. Australia
Warga Australia yang tinggal di negara bagian Capital Territory, Northern Territory, Australia Selatan dan Australia Barat bisa dengan leluasa menikmati ganja tanpa takut digerebek polisi. Pasalnya daerah-daerah tersebut melegalkan penggunaan ganja dalam jumlah kecil. Namun diluar negara bagian tersebut penggunaan ganja adalah ilegal.
Meski demikian daerah-daerah lain juga tidak pernah berhenti untuk bisa melegalkan ganja di Australia. Khusus untuk keperluan medis menjadi alasan mereka untuk melegalkan barang ini. Berdasarkan penelitian ganja dinilai bisa menjadi obat yang mujarab untuk meringankan kejang pada penderita epilepsiakut.
9. Amerika Serikat
Ada dua wilayah dimana konsumsi ganja adalah legal di Amerika yaitu di negara bagian Colorado dan Washington. Di Colorado, ganja secara resmi dilegalkan tahun 2012 dengan aturan legal bagi orang dewasa di atas 21 tahun dan juga boleh menanam maksimal 6 batang pohon ganja.
Lain halnya di Washington, meski diperbolehkan memiliki ganja maksimal 28 gram namun menanamnya masih termasuk hal yang dilarang. Hal lain yang aneh adalah banyak kantor di Amerika yang menerapkan tes narkoba pada karyawannya.