Pelaku Mutilasi wanita hamil di Tangerang disidangkan hari ini

Pelaku Mutilasi wanita hamil

Babatpost.com – Pelaku Mutilasi wanita hamil di Tangerang disidangkan hari ini, Masih ingatkah anda dengan kasus mutilasi yang membawa korban seorang wanita hamil bernama Nur Aisyah atau Nuri dengan pelaku Agus ini. Hari ini tersangaka Agus agan menjalani sidang untuk menentukan hukuman yang bakal didapatkannya.

“Penyidikan sudah rampung dan berkas kasusnya sudah lengkap (P-21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Jumat (12/5/2016). Pelaku Mutilasi wanita hamil

Read More
Berita Terkait :  Selamat Hari Kartini Untuk Para Perempuan Di Seluruh Indonesia

Gunarko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus pembunuhan sadis tersebut hingga tuntas di persidangan.

“Tersangka Agus dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Namun, keputusannya masih kita tunggu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Nur Astiyah alias Nuri yang kondisinya tengah hamil tujuh bulan ditemukan tewas di rumah kontrakan di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 April 2016. Pelaku Mutilasi wanita hamil

Berita Terkait :  Kelompok bersenjata Kampung Ambaidiru di Papua serahkan diri

Saat ditemukan, kondisi wanita itu sangat mengenaskan karena sejumlah bagian tubuhnya terpotong-potong dan hilang. Belakangan terungkap, bila wanita cantik itu tewas dimutilasi Kusmayadi alias Agus yang tak lain adalah kekasih korban.

 

 

 

Pelaku Mutilasi wanita hamil di Tangerang disidangkan hari ini

Related posts