BABAT POST – Roro Fitria langsung mendatangi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan membawa kuasa hukumnya, Rabu (10/8). Pasca ibundanya ditolak oleh pihak rumah sakit saat hendak berobat beberapa waktu lalu.
Usut punya usut, artis 28 tahun itu rupanya ingin melakukan somasi pada sebuah rumah sakit yang ada di Jakarta dan beberapa oknumnya.
Belakangan juga diketahui kalau uang yang sudah dikeluarkan Roro untuk biaya berobat ibunya tidak dikembalikan.
“Nggak (dikembalikan). Padahal udah bayar lunas, tapi cek darah dan urine belum dilakukan. Bagi saya nyawa itu berharga, jadi saya bayar lunas di awal. Kekecewaan saya bertumpuk-tumpuk yah,” ujar Roro Fitria saat ditemui di Kementrian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Cerita tak berhenti sampai di sini, Roro Fitria juga sempat ditolak saat meminta rekam medis ibunya. Kecewa dengan perlakuan pihak rumah sakit, pedangdut kelahiran Yogyakarta itu pun akhirnya mencari dokter baru buat sang ibunda.
“Kemarin saya cari dokter syaraf yang baru, butuh waktu kan. Dengan waktu itu, rekam medis saya minta juga dan ditolak oleh rumah sakit dari kepala perawat. Rekam medis tidak bisa diberikan sebelum saya tunjuk lawyer. Hasil rekam medis itu sangat dibutuhkan untuk menganalisa pembelian obat. Kalau dipersulit gimana dokter baru kita bisa memberikan dosis dan obatnya. Dokter yang saya somasi sudah tahu kalau ibu saya sakit stroke, diabetes, jantung dan kolesterol,” tambahnya.
Laporan Roro ini rupanya langsung ditanggapi oleh Kementrian Kesehatan. Bintang film BANGKITNYA SUSTER GEPENG itu pun berharap pihak Kemenkes bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum yang sudah melalaikan para pasien di rumah sakit.
“Alhamdulillah cukup lega. Institusi kemenkes ini institusi tertinggi. Dari diri pribadi, gak ada yang bisa membahagiakan saya untuk ibu saya sehat lagi,” ungkapnya saat ditemui di Kementrian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bagi Roro, melaporkan kejadian ini pada Kemenkes bukanlah hal yang berlebihan. Apalagi, suster yang menolak ibu Roro sempat menyuruhnya untuk membuat laporan pada customer service rumah sakit.
“Saya mau oknum itu diberi sanksi pertegas. Suster M meminta saya untuk berikan laporan ke customer service. Bukan memberikan solusi atau arahan lain kepada saya. Jadi saya jawab tantangan suster M, saya berdiri di Kemenkes,” lanjutnya.
“Jam operasional RS jam 00.09 – 15.00 sore. Klien kami datang jam 14.00. Jadi tidak ada alasan menolak atau menelantarkan ibunda klien kami. Di RS ada cctv kan, silahkan cek. Faktanya, dokter yang mau ditemukan itu masih ada. Padahal suster bilang dokter mau pulang. Pihak rs meminta untuk damai dan kekeluargaan,” sambung Adi sang pengacara mengakhiri.