Para Terpidana Mati Sudah Tidak Punya Hak Grasi

BABAT POST – Terkait hak grasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyebut para terpidana mati sudah tidak punya hak lagi untuk itu. Noor pun memastikan hak setiap terpidana mati telah terpenuhi sebelum melakukan eksekusi.

“Lihat grasinya seperti apa, mereka tidak punya hak grasi lagi kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Noor, Rabu (10/8/2016) malam.

Read More

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa hak pengajuan grasi hanya diberikan selama setahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait :  PB HMI dorong pengesahan RUU TPKS

Salah satu teepidana mati yang dieksekusi, Humphrey Ejike Jefferson atau Jeff, keputusannya sudah diketok palu oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007.

Sementara pengacara Humphrey, Afif Abdul Qoyim, mengadukan Kejaksaan Agung atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 membatalkan pasal 7 ayat 2 UU Grasi yang membatasi pengajuan Grasi selama satu tahun.

Menurut Noor, undang-undang soal grasi tak berlaku surut, sehingga Humphrey dianggap sudah tidak punya hak ajukan grasi lagi.

“Kalau dilaporkan, silakan saja. Kami sudah beritahu juga sebelumnya, bahwa Anda punya hak untuk mengajukan grasi,” kata Noor.

Berita Terkait :  Tiga narapidana berikut ini lolos dari eksekusi mati

Noor mengatakan, saat itu terpidana mati menolak mengajukan grasi. Sehingga kemudian hak mereka hangus setelah setahun itu.

“Jauh sebelum eksekusi mati ini mereka sudah menolak. Ada bukti penolakannya. Dia menolak sendiri,” kata Noor.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada eksekusi jilid III.

Afif, sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Humprey yang dieksekusi mati beberapa waktu lalu, sempat mengajukan permohonan grasi pada 27 Juli sebelum eksekusi dilakukan.

Berita Terkait :  Klasemen dan Hasil Liga 1 Hari ini 30 Mei 2017 : Menang Persipura ke posisi Runner Up

“Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak. Namun hingga detik terakhir keputusan Presiden belum diterima,” kata Afif.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan Kejagung terkait notifikasi eksekusi. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, sebelum 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, jaksa memberitahu kepada terpidana tentang pelaksanaan eksekusi.

Afif mempertanyakan proses eksekusi Humprey yang dipercepat. Menurut dia, Prasetyo terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi mati.

“Pihak kejaksaan tidak menentukan alasan yang jelas,” ujar Afif.

Related posts