Jessica Kumala Wongso Down dan Shock Setelah Mendengar Pernyataan Hakim

BABAT POST – Pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin beberapa waktu lalu anggota majelis hakim Binsar Gultom mengatakan bahwa seseorang bisa dihukum tanpa ada saksi yang melihat langsung. Pernyataan Binsar tersebut ternyata membuat Jessica Kumala Wongso down dan shock.

“Pernyataan hakim Binsar itu salah satu di antaranya mengatakan tidak ada saksi pun bisa dihukum. Yang dia bilang kasus di Bogor pun, tanpa saksi bisa dihukum. Itu langsung menbuat Jessica shock,” ujar Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Read More

Akibat pernyataan Binsar, Otto menyebut Jessica sakit dan terus menangis. Dia juga mengatakan Jessica sudah tidak memercayai Binsar.

Berita Terkait :  Komisi II tunggu penugasan uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu

“Dia menangis terus. Dia shock, dia sakit, stres gara-gara itu. Jessica sendiri sudah tidak meyakini hakim Binsar,” kata dia.

Sebelum Binsar mengatakan ucapannya, Otto mengungkapkan Jessica masih bersikap tenang. Namun, ucapan Binsar langsung membuat kondisi Jessica berubah.

“Ketika Pak Binsar mengatakan itu tanpa saksi bisa dihukum, dia down. Keadilan di mana lagi,” ucap Otto.

Otto menyatakan, setiap perkara pidana tidak dapat disamakan. Pada kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur di Jasinga, Bogor, pelaku mengakui perbuatannya.

Sementara itu, dalam kasus kematian Mirna, Jessica tidak mengaku karena merasa tidak membunuh Mirna.

“Dia kan enggak bisa samakan dengan perkara lain. Perkara lain ada kriteria sendiri. Jadi, sangat tragis memang,” ujarnya.

Dan jelang berlangsungnya sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, sempat berdebat dengan salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Effendi Sinaga.

Berita Terkait :  Seluruh Fraksi di Komisi X DPR RI Sepakat Bentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan

Darmawan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.20 WIB. Darmawan langsung menuju area persidangan. Ia terlihat membawa tas dan dokumen di dalam map berwarna biru.

Darmawan kemudian mengambil dokumen dan membagikannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan meja hakim. Saat akan membagikan ke area kuasa hukum Jessica, Darmawan tiba-tiba berdebat dengan Effendi.

“Ini urusan saya dengan hukum, enggak ada kaitan sama Anda,” kata Darmawan kepada Effendi.

Effendi yang masih duduk terlihat menampakkan muka masam kepada Darmawan. Tak lama, Darmawan pun kembali berbicara.

“Bapak polisi? Bukan kan. Karena gak ada kaitannya dengan bapak. Saya mau joget kek atau apa ya terserah,” kata Darmawan.

Berita Terkait :  Ini yang Buat Anies Baswedan Bertekad Maju di Pilkada DKI Jakarta 2017

Effendi pun hanya mengatakan “terserah”. Mendengar jawaban itu, Darmawan langsung pergi.

Saat dikonfirmasi, Darmawan mengaku dokumen yang ia bagikan adalah foto Mirna saat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Ini foto buat buktikan kalau sianida saat pertama kali itu sangat besar,” kata Darmawanm.

Sayangnya, Darmawan tak menjelaskan maksud pemberian foto itu kepada JPU, majelis hakim, dan kuasa hukum Jessica. Sementara itu, Effendi mengaku hanya menanyakan maksud dari Darmawan.

“Tadi cuma nanya aja itu apa. Ternyata foto. Itu saya terima juga,” kata Effendi.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Related posts