BABAT POST – Rabu, 15 Februari 2017 nanti ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tanggal pemungutan suara pada pemilihan kepada daerah serentak 2017.
Sebanyak 101 daerah akan melangsungkan pemungutan suara pada 2017. Rinciannya, 7 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur; 18 kota dan 76 kabupaten menggelar pemilihan wali kota/bupati.
Provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Dalam rapat dengar pendapat KPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan KPU menetapkan 15 Februari untuk melangsungkan pemungutan suara.
Salah satu alasan pemilihan tanggal tersebut adalah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih saat melangsungkan pemilihan suara.
“KPU sudah kondisikan pemilihan hari Rabu untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Karena kalau hari libur kemungkinan orang-orang tak keluar gunakan hak pilih itu besar,” kata Juri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Selain 15, pada Februari mendatang terdapat tanggal 1, 8, dan 22. Juri menuturkan, ketiga tanggal tersebut memiliki potensi menjadi bahan kampanye sebagai nomor urut pasangan calon kepala daerah.
“Tanggal 22 bisa dijadikan nomor urut 2 untuk kampanye. Itulah kenapa kami pilih tanggal 15. Berpatokan inilah kami rancang tahapan pemilu,” ucap Juri.
Menurut Juri, jika dilakukan perubahan atas tanggal pemungutan suara, maka akan berdampak pada banyak hal. Di antaranya sosialisasi tanggal dan mempengaruhi peraturan KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tengah melakukan verfikasi KTP dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen. Dari 101 daerah peserta Pilkada serentak 2017, hanya 3 daerah yang memiliki calon independen, itu pun sebagian masih dalam verifikasi.
Diketahui sebelumnya, sebanyak delapan pasangan yang menyerahkan dokumen dukungan KTP ke KPUD DKI, semuanya dinyatakan tak memenuhi syarat minimal sehingga dipastikan tak ada calon perseorangan dalam Pilkada DKI 2017.
“Delapan calon independen DKI gagal semua. Banten juga muncul empat calon sedang diverifikasi. Tinggal muncul calon independen dari Aceh 3 (sedang diverifikasi), Gorontalo 1, kemudian Banten 4 (sedang diverfikasi). DKI ada delapan gagal semua,” kata Tjahjo di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada Pilkada serentak putaran pertama 2015 lalu. Berdasarkan data dari KPU Pusat, pada Pilkada serentak 2015, dari 269 calon kepala daerah, terdapat 156 calon perseorangan. Sejumlah 156 calon perseorang tersebut tersebar di sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 Kota.
Sebagai informasi, syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan pada Pilkada 2017 mendatang yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya. Hal ini merupakan keputusan MK setelah uji materi undang-undang Pilkada pada 2015 lalu. Sementara pada Pilkada 2015 masih menggunakan regulasi yang lama dimana syarat minimal dukungan KTP didasarkan pada jumlah penduduk.
“Ya sudah, undang-undang kan sudah memberikan kesempatan dan peluang,” imbuh Tjahjo.