babatpost.com – Benarkah harga rokok bakal naik hingga Rp 50000 per bungkus ?, Petani tembakau menjerit jika benar Pemerintah akan menaikkan cukai roko pada tahun 2016 ini. Tak hanya dari pihak Petani, para pengusaha dan pekerja sektor industri rokok pun menolak kenaikan cukai ini, dikarenakan akan menimbulkan lesunya pembelian dan menimbulkan PHK besar – besaran pada industri rokok.
Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bidang Rokok, Tembakau, Makanan & Minuman (SPSI-RTMM); menyebutkan, tahun 2014 sudah ada sekitar 26.000 orang yang terkena PHK. Jumlah itu berasal dari 15 perusahaan rokok yang gulung tikar akibat beban cukai. “Jika tahun depan cukai naik 23%, jumlah pekerja yang terkena PHK bisa bertambah lebih 50.000 orang,” kata Sudarto, kemarin (2/8). harga rokok bakal naik hingga Rp 50000
Perokok di Tanah Air tersurvei baru mempertimbangkan menurunkan konsumsi rokok jika harga rokok naik hingga Rp50.000 per bungkus. Harga rokok saat ini berada di kisaran Rp12.000—Rp20.000 per bungkus. Maka dari itu Pemerintah. Penolakan rencana beleid ini datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), SPSI-RTMM, serta Paguyuban Mitra Produksi Sigaret.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini terlihat dari target penerimaan cukai tahun 2016 yang naik menjadi senilai Rp 148,9 triliun. Sebagai perbandingan, target cukai tahun ini sekitar Rp 120,6 triliun.
Kenaikan tarif cukai rokok pasti akan dibebankan kepada konsumen, yang berarti harga jual rokok bakal naik. Jika harga naik, tingkat konsumsi rokok pun akan rontok. harga rokok bakal naik hingga Rp 50000
Sepanjang semester I-2015, produksi rokok sudah turun 7,16% menjadi 191,41 miliar batang. Pada periode yang sama tahun 2014 masih 206,17 miliar batang. Akibatnya pendapatan negara dari cukai rokok ikut turun 0,13% menjadi Rp 64,45 triliun pada semester I-2015. Padahal periode yang sama tahun lalu Rp 64,53 triliun. “Artinya ada pemaksaan untuk menyetor cukai lebih besar,” ujar Hasan.