BABAT POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun kepada Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Andri Tristianto Sutrisna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto dan Ahmad Burhanudin dengan anggota Lie Putra Setiawan, Arif Suhermanto, Herry B.S. Ratna Putra, dan Joko Hermawan menilai, Andri terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum melakukan dua tindak pidana korupsi (tipikor).
Pertama, menerima suap Rp400 juta dari dua terdakwa pemberi suap Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat selaku advokat dan kuasa hukum Ichsan (masing-masing divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta).
Suap ini untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji, di Lombok Timur guna persiapan PK.
Kedua, menerima gratifikasi Rp500 juta dari advokat sekaligus Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia DPW Provinsi Riau Asep Ruhiat (Rp430 juta) dan pihak-pihak lain. Gratifikasi ini untuk pengurusan 9 perkara pidana umum, tata usaha negara, dan pidana khusus di tingkat kasasi atau PK yang sedang ditangani Asep.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andri Tristianto Sutrisna dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tegas JPU Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Fitroh membeberkan, dalam penerimaan suap Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Untuk penerimaan gratifikasi, Andri terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terhadap tiga barang bukti berupa yang disita saat operasi tangkap tangan Andri, Awang, dan Ichsan serta penggeledahan di rumah Andri dirampas untuk negara.
Pertama, uang Rp400 juta dalam sebuah paper bag berwarna coklat merah motif batik yang diterima Andri dari Ichsan Suaidi untuk pengurusan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Ichsan Suaidi.
Kedua, uang total sebesar Rp500 juta yang diterima Terdakwa dari Asep Ruhiyat untuk pengurusan perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA.
Ketiga, uang sebesar Rp50 juta dalam sebuah paper bag “Starkids” 2nd floor, C 68-69 ITC Manga Dua warna putih.
“Yang diterima oleh Awang Lazuardi Embat atas jasa mengurus penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Ichsan Suaidi,” tegas Fitroh.
Dalam menyusun tuntutan JPU mempertimbangkan ihwal memberatkan dan meringankan. yang meringankan yakni Andri bersikpa sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya.
Pertimbangan yang memberatkan ada dua. Pertama, perbuatan Andri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung RI,” ucap Fitroh.
Atas tuntutan tersebut, Andri mengaku mengerti. Dia meminta kepada majelis untuk diberikan waktu satu pekan guna menyusun nota pembelaan (pleidoi). Andri mengaku pasrah atas tuntutan tadi.
“Saya berserah diri saja, kami serahkan saja pada Tuhan, saya pasrah,” kata Andri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.