Meresahkan Warga, 70 TKA Asal Tiongkok Diamankan Dirkrimsus

BABAT POST – Sebanyak  70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten karena tidak bisa menunjukan dokumen apapun.

Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Saat petugas meminta memperlihatkan dokumen lengkap, seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya. Kemudian, petugas langsung membawa 70 TKA tersebut ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.

“Dugaan sementara tidak memiliki dokumen, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Kombes Pol Nurullah, kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan tenaga asing yang rata-rata tidak bisa bahasa Indonesia itu.

“Ini laporan dari warga yang resah. Mereka ini dipekerjakan oleh PT C. Mereka ini bekerja sudah ada yang setahun, tujuh bulan, empat bulan,” sambung Nurullah.

Hingga kini, seluruh TKA ini masih berada di Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidkan.

“Masih kami tunggu perusahaan yang mempekerjakan mereka itu. Untuk sementara diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukkan paspor,” tukasnya.

Sementara itu, dua warga negara asing (WNA) asal India yang tak punya izin tinggal ketahuan menempati sebuah unit rumah susun (Rusun) di Jalan Dakota 5, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016) kemarin.

Mereka terjaring dalam Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang dilakukan aparat dari Kecamantan Kemayoran. Aparat menemukan, dua warga asing itu tidak memiliki izin tinggal.

“Mereka diamankan karena tidak memiliki identitas apapun. Selanjutnya langsung kami serahkan ke pihak imigrasi,” kata Camat Kemayoran, Herry Purnama, kepada Beritajakarta.com.

Operasi Binduk juga menjaring 66 para pendatang baru yang tidak memiliki identitas sesuai domisili. Herry mengatakan, awalnya petugas melakukan penyisiran untuk merazia pendatang baru di rusun. Para petugas justru mendapati dua orang WNA asal India itu di salah satu unit.

Terhadap para pendatang baru, pihaknya langsung membuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Herry mengakui, pihaknya akan menggelar kegiatan serupa secara rutin.

“Hari ini kami mengerahkan 50 petugas gabungan Satpol PP, Sudin Dukcapil, TNI dan Polri. Kami akan rutinkan demi menciptakan tertib administrasi,” tandasnya.

Related posts