Sebuah Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

BABAT POST – Persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam kemarin mengungkapkan sebuah fakta baru. Fakta ini diperoleh dari pengakuan barista kafe Olivier yang mengaku menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin.

Barista yang dimaksud, Rangga Dwi Saputra, disebut menerima uang tersebut untuk membunuh Mirna.

Read More

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menekankan pengakuan Rangga ada dalam lampiran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi. Rangga disebut mengakui hal tersebut kepada dokter saat sedang diperiksa terkait kasus pembunuhan Mirna.

Berita Terkait :  Kronologi kematian Mirna versi CCTV diungkap dalam sidang lanjutan

“Itulah yang kami sayangkan, ada informasi seperti itu, jelas, terlampir, tapi kok enggak didalami sama polisi?” kata kuasa hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo Sukinto, saat dihubungi Kamis (28/7/2016) pagi.

Menurut Yudi, seharusnya polisi mendalami informasi itu untuk menguji apakah memang Jessica yang membubuhkan racun ke es kopi vietnam Mirna atau orang lain.

Keterangan itu dibuka oleh kuasa hukum Jessica ketika menjelaskan tentang hal apa saja yang berbeda dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Rangga sempat bersaksi dalam beberapa persidangan yang lalu. Ketika dia memberi keterangan, kuasa hukum Jessica tidak menyinggung soal uang Rp 140 juta itu. Justru keterangan itu malah diungkapkan di sidang-sidang berikutnya.

Berita Terkait :  Lima hal yang perlu anda ketahui soal kopi Jessica asli Surabaya

“Ya itu strategi kami, enggak mungkin dong semuanya kami langsung buka, ada waktu-waktunya,” ujar Yudi.

Pada sidang kemarin, Rangga membantah pernyataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dan mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja,” kata Rangga.

Meski sudah dibantah, Otto bersikeras bahwa keterangan Rangga yang dia ucapkan tadi bukan keterangan palsu. Otto kembali menegaskan bahwa keterangan Rangga yang membenarkan menerima uang ratusan juta rupiah dari Arief untuk membunuh Mirna adalah valid.

Berita Terkait :  Tuntutan Mati Jessica, Pengacara bingung jaksa pakai rumus yang seperti apa ?

Secara terpisah, Arief yang masih mengikuti jalannya persidangan juga membantah. Menurut Arief, dia belum pernah bertemu dengan Rangga sebelum di persidangan kasus pembunuhan istrinya.

“Enggak pernah (ketemu Rangga), enggak benar itu,” ujar Arief.

Sidang mengadili Jessica selaku terdakwa kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) siang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU, yang sebagian besar merupakan pegawai kafe Olivier, tempat Mirna minum kopi lalu meninggal dunia.

Related posts