BABAT POST – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Dan saat menjadi saksi itu ahok mengutarakan kekesalannya terhadap bawahannya yang dianggap bermuka dua. Hal itu ia katakan langsung kepada Majelis Hakim.
Awalnya, salah satu Hakim meminta Ahok menjelaskan dasar hukum mengusulkan tambahan kontribusi dan menentukan nilainya sebesar 15 persen. Pasalnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik anggota DPRD DKI maupun pegawai Pemprov DKI mengatakan tidak ada dasar hukum mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
“Ini bukan suuzon Pak, di Pemprov yang ditanya Bapak itu belum tentu dukung saya semua Pak. Karena saya dianggap orang yang menyebalkan juga buat sebagian oknum PNS. Jadi, kalau dipanggil Bareskrim, dipanggil di sidang, mereka selalu maunya memojokan saya,” kata Ahok kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (26/7/2016).
Padahal, menurut Ahok, dasar hukum dan kajian untuk menentukan besaran nilai 15 persen dilakukan sendiri oleh staf dan pegawai di Pemprov DKI, bahkan sampai melibatkan ahli.
Salah satunya dilakukan oleh Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Dalam persidangan sebelumnya, Vera mengakui bahwa tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum. Menurut Vera, penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan Gubernur.
“Makanya kemarin waktu saya ikutin berita, dia (Vera) di sini mengatakan dia tidak ada dasar hukum, saya sudah bilang, hari ini saya pecat dia. Cuma karena masa jabatan saya tinggal masa pemilihan 6 bulan, saya tidak boleh pecat dia,” kata Ahok.
Mengenai dasar hukum, Ahok mengatakan bahwa ia tidak mungkin dapat menentukan sendiri dasar hukum yang tepat.
Sebelum memutuskan meminta tambahan kontribusi kepada pengembang, Ahok mengaku telah lebih dulu mendapat saran dari para bawahannya.
Adapun, dasar hukum yang dimaksud yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.
“Saya bilang ini kalian kurang ajar, ini yang ajarin saya siapa, mereka semua Pak, Biro Tata Ruang, kenapa di sidang bilang tidak tahu, ini bukan saya sendiri yang ciptakan,” kata Ahok.