BABAT POST – Genderang perang melawan Pokemon Go sepertinya terus di dengungkan. Setelah beberapa waktu lalu MUI Banten keluarkan fatwa haram kini siswa di Pinrang, Sulawesi Selatan jugal dilarang memainkan game virtual tersebut.
Hal ini karena game itu dinilai membahayakan dan mengganggu aktifitas belajar mereka di sekolah. Larangan memainkan game asal Jepang tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar razia di kelas-kelas, Selasa (26/7/2016).
Seperti yang dilakukan di SMK Negeri I Pinrang. Guru bimbingan konseling (BK) dan pembina OSIS SMK Negeri I Pinrang melakukan razia di sejumlah kelas. Para guru menggeledah tas dan ponsel milik siswa untuk mencari aplikasi permainan Pokemon Go yang kini lagi digandrungi berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah.
Satu per satu ruangan kelas di sekolah kejuruan itu dirazia guru BK dan pembina OSIS. Semua siswa diminta menyerahkan ponsel mereka untuk diperiksa.
Hasilnya, guru menemukan game Pokemon Go di ponsel sejumlah siswa. Permainan berbasis GPS itu kemudian dihapus. Siswa yang bersangkutan diberi teguran agar tidak lagi menyimpan lagi game Pokemon Go di ponsel mereka.
“Razia game Pokemon dilakukan karena kita menilai permainan ini bisa mengganggu aktifitas belajar di sekolah,” ujar Supriyadi, guru BK SMK Negeri I Pinrang.
Supriyadi menyatakan, meski tahap awal masih bersifat teguran, namun pihak sekolah akan memasukkan larangan ini ke tata tertib agar siswa yang kedapatan menyimpan game Pokemon bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Selain SMK Negeri I Pinrang, PT Pertamina Asset 2 Prabumulih, Sumatera Selatan, juga melarang areanya dijadikan lokasi bermain game Pokemon Go.
Larangan ini berlaku tidak hanya bagi pegawainya, tetapi juga untuk keluarga pegawai dan orang luar yang hendak mencari monster Pokemon di wilayah Pertamina Asset 2 Prabumulih.
Manajer Keselamatan Kerja, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan PT Pertamina Asset 2 Prabumulih, Asmudin mengatakan, sudah ada edaran dari Pertamina Corporate mengenai larangan bermain game Pokemon Go di wilayah Pertamina di seluruh Indonesia yang masuk kategori objek vital tersebut.
Larangan tidak hanya pegawai permanen tetapi juga bagi pegawai kontrak atau outsourcing. Alasan larangan, jelas Asmudin, selain dapat mengganggu kinerja juga karena di titik tertentu seperti di lokasi stasiun pengumpul (SP), bermain Pokemon Go sangat berbahaya. Sebab di lokasi tersebut tidak boleh ada sumber panas.
“Sementara telepon genggam sebagai sarana bermain Pokemon Go merupakan salah satu sumber panas,” katanya.
Larangan juga diberlakukan di area perumahan pegawai karena sudah ada cerita terjadinya kecelakaan akibat bermain Pokemon Go.
Asmudin menambahkan, sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut berupa sanksi indispliner hingga pemecatan. Terutama jika ketahuan bermain di lokasi stasiun pengumpul yang sangat berbahaya dan sangat terlarang membawa telepon seluler.
“Bisa sampai pemecatan jika membawa telepon seluler masuk ke area stasiun pengumpul yang sangat berbahaya,” tegasnya.