Ini Alasan PNS dan ASN Dilarang Main Pokemon Go

BABAT POST – Demam Pokemon Go tengah melanda dunia, bahkan para artis Korea Selatan pun juga terkena virus game virtual berbasis GPS ini. Maraknya game yang belum genap satu bulan diluncurkan tersebut ternyata akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS).

Read More

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Berita Terkait :  Typo Bikin Internet Lumpuh

Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

“Saat ini, kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dari risiko sekecil apapun. Untuk itu, para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Yuddy, dalam siaran persnya, Rabu (21/7/2016).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Berita Terkait :  Cara Connect Galaxy Buds Ke iPhone yang Mudah

Untuk itu, Menteri PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PANRB yang juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Hal yang sama juga dungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Ia mengingatkan kepada para pekerja yang harus tetap mengedepankan pekerjaannya. Anies menegaskan, adanya permainan Pokemon Go jangan sampai mengalihfungsikan suatu perkerjaan.

Berita Terkait :  4 Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan Robot

“Dan harus hati-hati, bagi mereka yang bekerja, bekerja aja jangan main Pokemon. Harus fokus dengan pekerjaan jangan malah main-main Pokemon. Game apapun, bukan hanya Pokemon. Jam kerja ya harus bekerja. Di lingkungan kami (Kemendikbud) juga tegas. Disaat jam kerja ya harus kerja,” jelasnya usai melakukan rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

“Gini ya, mainan apapun, dikerjakannya pada saat sedang santai, mainan apapun. Jadi waktu nya bekerja ya bekerja. Jadi yang bahaya itu bermain saat bekerja, atau bekerja saat bermain. Hati -hati itu buat semuanya,” tambahnya.

Related posts