BABAT POST – Empat anggota DPRD Sumatera Utara kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka diperiksa atas dugaan suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Keempat anggota DPRD itu yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).
Adapun MA atau Muhammad Afan adalah anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.
Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Untuk Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu lalu (15/6/2016).
Selain pidana penjara, Ajib juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Saleh Bangun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 712,9 juta. Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti kurungan satu tahun.
Sedangkan Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (8/6/2016).
Selain pidana penjara, Kamaluddin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
Dengan hukuman yang hampir sama, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, hakim mewajibkan Sigit membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita. Jika belum cukup, akan dipidana penjara selama enam bulan.
Terhadap Chaidir, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider satu tahun penjara.
Tujuh angota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.