BABAT POST – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memastikan diri akan kembali ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok sapaannya, masih belum memutuskan akan ikut jalur independen atau partai.
Dan jika Ahok memilih jalur independen, Ahok pun berencana akan meminta bantuan dana kepada pendukungnya, “Teman Ahok”. Mereka yang sudah menyumbang data KTP, akan dimintai uang sebesar Rp 10.000 sebagai sumbangan untuk dana kampanye Basuki.
“Aku mau kirim SMS blast kepada semua Teman Ahok, kira-kira satu orang mau enggak nyumbang Rp 10.000,” ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/7/2016).
Ahok sudah membuat estimasi dana yang akan diterimanya. Dengan sumbangan dari satu juta warga, dia akan mendapat dana kampanye sekitar Rp 10 miliar. Jika ada yang menyumbang Rp 50.000, maka dana yang terkumpul akan lebih banyak lagi.
Namun, kata Ahok, dia akan membicarakan hal ini lebih lanjut dalam acara halalbihalal bersama Teman Ahok dan tiga partai politik pendukungnya.
“Nanti aku mau ketemuan sama Teman Ahok, katanya Teman Ahok mau bikin halalbihalal. Saya enggak tahu kapan, minggu ini apa minggu depan,” ujar Ahok.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Ahok akan mengumumkan jalur yang akan digunakannya untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017, apakah akan maju melalui jalur perseorangan atau partai politik.
“Nanti setelah (pertemuan) itu, Ahok akan umumkan pencalonan dirinya melalui jalur apa dan sama pasangannya sekaligus,” kata Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.
Seperti diinformasikan sebelumnya, hingga kini, Ahok masih belum memutuskan apakah akan maju melalui jalur perseorangan atau partai politik. Selain didukung Teman Ahok, ia juga didukung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Dukungan ketiga partai politik tersebut telah mencukupi untuk mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketiga partai tersebut memiliki sebanyak 24 kursi di DPRD DKI Jakarta. Jumlah tersebut melewati syarat minimal parpol mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.