Kasus Pembantaian 1965, Indonesia di vonis bersalah

Kasus Pembantaian 1965

Babatpost.com – Kasus Pembantaian 1965, Indonesia di vonis bersalah, Sebuah Sidang International dilaksanakan di KOta Den Haag Belanda dengan nama Intenantional People’s Tribunl(IPT), dipimpin langusng oleh Hakim Ketua Yacoob dari Afrika Selatan. Mengatakan bahwa Indonesia di vonis bersalah atas kasus pembantaian PKI pada tahun 1965.

Ada sepuluh dakwaan pada Penguasa di waktu itu, yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida. Kasus Pembantaian 1965

Read More
Berita Terkait :  Pasca Diperiksa KPK, Ini Kata Pimpinan DPRD DKI Soal Raperda Reklamasi

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” kata Yacoob tentang putusannya, Rabu (20/7/2016).

Sidang ini sendiri berlangsung 10-13 November 2015 lalu di Den Haag. Sebanyak 10 saksi dihadirkan untuk mengungkap kasus puluhan tahun silam itu.

Yacoob dalam putusannya mengatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, serta kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran.

Berita Terkait :  Luhut : Presiden tidak akan meminta maaf pada PKI

“Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” sebutnya. Kasus Pembantaian 1965

Atas dasar itulah, Yacoop mendesak Pemerintah Indonesia meminta maaf ke para korban. Selain itu, pemerintah juga diminta merehabilitasi korban dan penyintas, dan menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib.

“Atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional.” tegasnya.

Berita Terkait :  Putra DN Aidit harap Simposium kasus PKI tahun 65 bukan omong belaka

 

 

 

Kasus Pembantaian 1965, Indonesia di vonis bersalah

Related posts