Babatpost.com – Pemerintah telah terbitkan peraturan baru perihal Tax Amnesty, Peraturan Menteri keuangan nomor 119 tahun 2016 merupakah sebuah peraturan baru yang membahas tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah Indonesia dalam rangka pegampunan pajak atau yang kerap dikenal dengan Tax Amnesty.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai institusi yang akan ditunjuk sebagai pintu masuk (gateway) dan juga penampung dana repatriasi tax amnesty baik beruba bank, manager investasi, maupun perusahaan efek atau sekuritas.
“Ketiga jenis perusahaan ini adalah yang menjadi gateway, yang menjadi pintu masuk harta hasil repatriasi khsuusnya harta dalam bentuk uang,” kata Bambang dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Bambang menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi institusi tersebut untuk menjadi pintu masuk dan penampung dana repatriasi tax amnesty. Untuk manager investasi dan perusahaan efek harus memiliki bank yang terafiliasi, tentunya bank yang diperbolehkan menerima hasil repatriasi.
Bank tersebut harus memenuhi persyaratan atau eligible, yakni buku tiga dan buku empat serta bersedia untuk menjadi bank penerima atau penampung hasil repatriasi.
Terakhir adanya kesepakatan antara bank dan Kementerian Keuangan melalui kontrak khusus tentang keterbukaan akses data repatriasi. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan kontrak tersebut. Nantinya semua bank yang memenuhi syarat dan bersedia akan dipanggil. Kemungkinan yang akan dipanggil terlebih dahulu adalah bank lokal khususnya BUMN, karena sudah pasti menjadi kandidat utama.
“Ketika menerima hasil repatraiasi kita minta akses penuh untuk bisa memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut, karena kita ingin ketentuan holding periode tiga tahun itu dipatuhi secara penuh, utuh. Jadi Mereka harus memberikan kita akses, tidak boleh ada hambatan lain. Itu akan tertulis dalam kontrak,” tegas mantan Dekan FE UI ini.
Lebih lanjut, sejauh sejauh ini, ada 19 bank yang memenuhi syarat, namun baru 18 bank yang menyatakan kesediaannya. Namun belum melakukan kontrak. Lagi pula, jumlah tersebut masih bisa bertambah selama masa tax amnesty berlangsung, jika bank lainnya bisa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Mereka baru bilang saya mau ikut, berarti kan harus setuju dulu dengan kontrak, karena harus patuh dengan kerahasiaan data. dan mereka bersedia untuk dimonitor datanya,” pungkas Bambang.