BABAT POST – Kejadian guru Samhudi yang mencubit AR ini pada 3 Februari 2016 lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini akan diwarnai penyerahan hasil kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Penyerahan kesepakatan damai secara resmi akan dilakukan pihak pelapor kepada hakim. Namun, sebelumnya, kami sudah menyerahkan salinan kesepakatan damai itu kepada jaksa penuntut umum dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo HM Gufron di Sidoarjo, Rabu kemarin (13/7/2016).
Dalam kasus ini, pelapor adalah orangtua murid Yuni Kurniawan, anggota TNI AD. Ia melaporkan Samhudi, guru sekaligus Wakil Kepala SMP Raden Rahmat Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, kepada polisi dengan tuduhan penganiayaan terhadap siswa bernama AR, anak pelapor.
Guru Samhudi diduga mencubit AR karena siswa itu tidak melaksanakan shalat Duha yang diselenggarakan sekolah. Akibat cubitan itu, korban mengalami memar di lengan kanan. Selain mencubit AR, Samhudi juga mencubit puluhan murid lain yang tidak melaksanakan kegiatan sekolah dengan baik.
Perkara ini disidangkan di PN Sidoarjo pada 28 Juni dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, karena jaksa belum siap membacakan tuntutan, sidang ditunda. Saat itu, sidang dihadiri ratusan guru yang ingin memberikan dukungan moral kepada terlapor.
Hasil mediasi
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin mengatakan, kesepakatan damai ditandatangani kedua pihak pada Sabtu (2/7/2016) pukul 23.00 di rumah Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto. Kesepakatan itu merupakan hasil mediasi yang diupayakan berbagai pihak, termasuk Pemkab Sidoarjo, PGRI, dan Komando Distrik Militer 0816 Sidoarjo.
“Dalam kesepakatan itu, kedua pihak setuju menyelesaikan perkara secara damai. Pelapor setuju mencabut laporannya dengan syarat anaknya diterima di sekolah yang diinginkan. Saat perkara ini mencuat, anak pelapor sulit mendaftar sekolah karena pihak sekolah trauma dengan kejadian itu,” ujar Nur Achmad.
Nur Achmad mengakui kesepakatan damai tidak akan menghentikan proses persidangan. Namun, pihaknya berharap kesepakatan damai itu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menangani perkara sehingga mampu menghasilkan keputusan yang akan berdampak positif bagi semua pihak.
Oleh karena itulah, dia berinisiatif menyerahkan kesepakatan damai kepada Ketua PN Sidoarjo, Selasa (12/7/2016).
Harapannya, pengadilan bisa memberikan tanggapan positif terhadap perkara itu dan mampu memberikan keputusan secara obyektif bagi semua pihak. Tanpa menyudutkan salah satu pihak.
Menurut Nur Achmad, perkara guru mencubit murid ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi dunia pendidikan. Semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, baik pihak sekolah, guru, maupun wali murid, harus introspeksi diri. Mereka harus berbenah agar dunia pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik.
Jaksa Andrianis yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya pertemuan dengan Ketua LKBH Sidoarjo dan penyerahan kesepakatan damai.
“Sudah kami terima (kesepakatan damai) Senin lalu,” kata Andrianis.