Dari Pengepul Botol Hingga Dokter Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu

BABAT POST – Terkait tersangka kasus peredaran vaksin palsu untuk bayi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah menetapkan 20 orang tersangka.

Para tersangka terdiri atas enam orang produsen, lima orang sebagai distributor, tiga orang penjual, dua orang pengepul botol vaksin, seorang pencetak label dan bungkus, seorang bidan dan dua orang dokter.

Read More

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, kasus itu bermula dari penangkapan seorang‎ tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika pada 16 Juni 2016. CV Azka Medika diketahui tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.

Berita Terkait :  Kepulangan Brimob Kalbar dari Papua

Sejumlah vaksin palsu ditemukan dari lokasi penggeledahan itu. Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, vaksin palsu itu diperoleh dari berbagai pihak. “Penggeledahan dilakukan di kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di Kontrakan tersangka, DH,” ujar Ari Dono dalam ‎rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (14/7/2016).‎

Dari hasil pengembangan itu, MF seorang pemilik apotek di Bogor yang diketahui menjual vaksin palsu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun terus melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang ‎distributor‎ vaksin palsu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, seorang berinisal T ditangkap di Jalan Manunggal, Bogor, Jawa Barat.

Berita Terkait :  Anak yang Mendapat Vaksin Palsu Harus Kembali Diimunisasi

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian menangkap seorang berinisial HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi.

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tujuh orang lainnya dari keterangan HS,” ucap Ari Dono.

Pelaku dibantu sang istri berinisial IN dalam pembuatan vaksin palsu. Adapun vaksin yang dibuat ini di antaranya vaksin harfiks, tetanus, BCG kering, campak kering, dan hepatitis.

Dia mengungkapkan, ‎tiga orang tersangka diamankan di Subang, Jawa Barat pada 23 Juni 2016. Lalu, seorang tersangka berinisal I sebagai perawat poliklinik ‎anak diamankan pada 24 Juni 2016.

Berita Terkait :  Timsel: 28 calon anggota KPU lulus tes tertulis dan psikologi

Kemudian, penyedia botol bekas vaksin di salah satu produsen di Kramat Jati, yaitu RH dan HT. Dia mengungkapkan, sebotol vaksin palsu dijual dengan harga Rp25 ribu.

‎”Sekali pengiriman 50 botol,” ungkapnya.

‎Dia memaparkan, vaksin palsu ini dikemas dengan limbah botol vaksin. Botol vaksin bekas itu dicuci bersih dan diisi cairan vaksin dengan cara disuntik dan kemudian ditutup kembali dengan karet.

Related posts