Mengundang bahaya, Kemenkominfo Blokir Pokemon Go

Babatpost.com – Mengundang bahaya, Kemenkominfo Blokir Pokemon Go , Ternarnya game terbaru yang di adaptasi dari serial kartun Pokemon, telah booming di seluruh dunia. Dan hal tersebut juga menjangkiti Indonesia.

Permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic berbeda seperti Clash of Clans dan sejenisnya. Pasalnya konsep yang digunakan berbasis Augmented-Reality, dengan dukungan dari GPS setempat. Walaupun masih dalam versi Beta, tetap sudah banyak masyarakat yang mengunduhnya. Yang membuat permainan ini menarik, para Pokemon Hunters (sebutan para pencari Pokemon) harus rajin berjalan-jalan mencari jenis Pokemon yang unik di setiap sudut kota. Kemenkominfo Blokir Pokemon Go

Read More
Berita Terkait :  Di Pokemon GO Ada Pikachu Unik

Selain itu mereka bisa merawat dan mengubah Pokemon ke tingkat atas sampai 151 maksimal saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah mengetahui keberadaan Pokemon Go sejak banyak masyarakat mulai bermain. Pemerintah pun tidak segan-segan akan memblokir situs aplikasi Pokemon Go, jika terindikasi adanya potensi bahaya.

“Kalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, pasti kita akan proses untuk diblokir melalui panel penanganan konten ilegal,” ujar Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016). Saat ini Kemenkominfo belum mendapatkan pengaduan terkait gangguan atau bahaya pengguna Pokemon Go. Namun hal itu tidak membuat pemerintah untuk lengah dalam mengawasi permainan yang terkenal dengan Pokemon jenis Pikachu tersebut. Kemenkominfo Blokir Pokemon Go

Berita Terkait :  Hary Tanoe dukung pemerintah blokir situs Media Sosial

“Terkait Pokemon Go kami belum menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Ismail.

 

 

 

Mengundang bahaya, Kemenkominfo Blokir Pokemon Go

Related posts