BABAT POST – Hari kembali digelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Namun karena salah satu anggota majelis hakim, Binsa Gultom, sedang ada urusan ke Mahkamah Konstitusi maka persidangan kembali ditunda hingga pekan depan.
Persidangan hari ini pun hanya mendengarkan kesaksian dari Hani alias Boon Juwita, salah seorang teman Wayan Mirna Salihin yang berada di Kafe Olivier, Grand Indonesia, bersama Mirna dan Jessica pada Rabu (6/1/2016).
“Karena salah satu hakim anggota ada yang punya acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di ruang persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Usai sidang, JPU Sugih Carvalho menyatakan, rekaman CCTV yang baru diputar pada sidang siang ini, baru 5 persen.
“Ini yang diputar baru 5 persen saja, belum semuanya,” ujar tim jaksa penuntut umum, Sugih Carvalho, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (13/7/2016).
Sedangkan ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengatakan, apa yang dilakukan jaksa adalah sebuah strategi dalam persidangan. Menurutnya jaksa pasti punya strategi untuk tetap menjerat Jessica.
“Kalau pak hakim bilang langsung pada materi pokok nanti langsung terbuka luas. Kalau sedikit sedikit ada perlawanan wajar dong,” kata Darmawan di kesempatan yang sama.
Darmawan juga menyangsikan sikap Jessica yang terlihat tenang ketika melihat rekaman CCTV. Darmawan menambahkan, masih ada satu video penting yang belum diungkap.
“Nanti ada Video Jessica ngeracuninya itu gimana,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum pun akan memutar seluruh video CCTV di sidang selanjutnya untuk membuktikan Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna.
“Bakal kita tayangin di sidang selanjutnya, karena yang kita tayangkan tadi baru sedikit. Palingan 5 persen, sekitar 3 sampai 4 menit,” ujar Sugih.
Sugih mengatakan, pada sidang pekan depan jaksa akan menghadirkan 4 pegawai kafe Olivier. Jaksa juga akan memutar CCTV secara keseluruhan yang durasinya hampir 1 jam.
“Jadi besok kita putar mulai dari masuknya (Jessica) kapan, mulai dari duduknya, terus kenapa tempat duduknya di sana akan kita tayangkan,” ucap Sugih.
Sugih menambahkan, hari ini pihaknya hanya memutar rekamakan dengan durasi 3-4 menit karena rekaman tersebutlah yang berkaitan dengan saksi Hani alis Boon Juwita.
“Jadi yang kita putarkan yang sesuai dengan keterangan Hani. Ini kita buktikan kalau Hani ini bukan asal ngarang cerita, jadi sesuai antara keterangan Hani dengan CCTV,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut keterangan Hani dalam persidangan hari ini tidak ada yang mengarah kepada fakta kliennya yang menaruh racun ke es kopi milik Wayan Mirna Salihin. Otto yakin kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Hani saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat Jessica memasukkan benda apapun ke dalam gelas Mirna,” kata Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (13/7/2016).
Otto menambahkan, saat Mirna dalam posisi keracunan Jessica menolongnya dengan mengangkat tubuh Mirna ke kursi roda.
“Jessica setelah kejadian itu menolong mengangkat Mirna ke kursi roda. selama ini kan isunya Jessica tenang-tenang saja. Terrnyata Ia berusaha juga mengangkat Mirna,” jelas dia.
Terkait dengan Hani yang ikut mencicipi kopi Mirna, Otto merasa aneh. Menurut Otto, sesuatu hal yang janggal ketika Hani tidak meninggal setelah minum es kopi tersebut.
“Kita lihat faktanya tadi. Meski Hani minum sedikit tapi kan dia menelan, tidak buang dari mulutnya. Dokter juga menerangkan bahwa Hani datang dan mengaku meminum kan gitu tadi,” papar Otto.
“Kenapa Mirna minum kopi Hani juga yang satu mati yang satu tidak. dia sampai berobat 2 kali kan? ke Abdi waluyo dan berobat lagi ke Gandaria,” imbuhnya.