Kemen PAN-RB: Hati-hati Saat Merespon Informasi Penerimaan CPNS

BABAT POST – Kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil kembali terjadi. Dan atas kasus itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam merespons informasi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman, menyikapi penangkapan IR (51) oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

IR diduga melakukan penipuan penerimaan CPNS di berbagai Instansi Pemerintah. Modus yang digunakan IR, yakni mengaku sebagai keponakan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi.

Kemudian, IR meminta sejumlah uang kepada para korban dan menjanjikan korban akan diterima menjadi CPNS.

Kemen PAN-RB, kata Herman, meminta masyarakat tidak mudah memercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu, mengurus atau pun memproses penerimaan CPNS.

“Diminta kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati dan waspada,” kata Herman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2016).

Kemen PAN-RB menegaskan bahwa Menteri Yuddy sama sekali tidak mengenal dan memiliki hubungan apapun dengan IR.

“Kemen PAN-RB meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Kemen PAN-RB mengingatkan bahwa penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan oleh pemerintah melalui proses dan mekanisme yang bersih, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun tahapan-tahapan dalam seleksi CPNS itu meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Maka dari itu, kata Herman, tidak ada pihak manapun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan CPNS.

Kemen PAN-RB juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mendapatkan informasi terkait penerimaan CPNS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.

“Apalagi, terindikasi ada modus penipuan di dalamnya,” kata Herman.

Masyarakat diminta segera melaporkannya kepada polisi atau langsung ke Kementerian PANRB atau melalui kanal pengaduan lewat email halomenpan@menpan.go.id dan/atau portal lapor.go.id.

Herman menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi berbagai kebijakan Kementerian PANRB melalui portal menpan.go.id.

Sebelumnya, IR (51) polisi Polda Metro Jaya karena kasus penipuan. IR diduga menipu dengan cara menjanjikan korbannya dapat bekerja sebagai PNS di berbagai kementerian. Sejauh ini, diduga 1.000 orang telah menjadi korban perbuatan IR.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/6/2016) setelah salah satu korban melapor ke polisi pada Mei lalu.

“Pelakunya IR sudah kami tahan dan korbannya sekitar seribu orang,” kata Budi, Kamis (7/7/2016).

Budi melanjutkan, IR sudah sejak 2013 melakukan penipuan calon PNS. Modusnya, yakni meminta uang kepada korban sebagai jasa perantara pendaftaran PNS.

“Setiap orang itu dia minta Rp 22.500.000 yang daftar ke dia, (janjinya) akan dijadikan PNS di kementerian,” ujar Budi.

Namun, setelah uang diserahkan kepada IR ternyata tak satu pun korban yang lolos menjadi PNS di kementerian.

Meski para korbannya gagal menjadi PNS, tersangka IR enggan mengembalikan uang korban yang sudah disetorkan kepada dia.

Budi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku beraksi sendiri atau memiliki koneksi di instansi pemerintahan di kementerian.

“Sementara masih satu (tersangka), kami masih terus dalami,” ujar Budi.

Related posts