Jalani Lebaran di Penjara, Ini Perasaan Saipul Jamil

BABAT POST – Lebaran tahun ini menjadi lebaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya buat pedangdut Saipul Jamil. Ia harus menjalani shalat Idul Fitri pertamanya di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/7/2016).

Meski tanpa didampingi keluarga kandungnya, Saipul merasa kedekatannya dengan tahanan lain seperti sebuah keluarga.

Read More

“Memang berbeda, karena tahun lalu kan di rumah, bersama keluarga. Tapi kali ini juga dengan keluarga yang lain, keluarga besar Cipinang,” ujar Saipul saat ditemui seusai mengikuti shalat di halaman Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Terkait :  Mesra, Sophia Latjuba dan Ariel hibur anak penderita kanker

Menurut Saipul, meski pada awalnya sulit, pada akhirnya dia mampu menjalani ibadah puasa di dalam Rutan bersama tahanan lainnya.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan bersama-sama membuat Saipul merasa seperti di rumah. Saipul mengaku tidak kesulitan untuk membaur dengan para tahanan di Rutan Cipinang dan merasa kegiatan bersama dengan para tahanan justru mempererat persaudaraan.

“Teman di sini sopan dan petugasnya baik. Juga support dari Kepala Rutan yang luar biasa untuk kami berkegiatan, khususnya kegiatan rohani. Di sini semua benar-benar diperhatikan, tidak ada kekurangan sama sekali,” ungkapnya.

Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul dinilai terbukti melakukan percabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Berita Terkait :  Di Hari Kartini, Istri Pasha Ungu Melahirkan Anak Perempuan

“Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara..

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure,” lanjut Ifa.

Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan.

“Saksi korban sudah memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Diberitakan sebelumnya, Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ketika Saipul menjadi jurinya.

Berita Terkait :  Saipul Jamil Ditipu Temannya Rp 400 Juta

Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.

Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Related posts