Begini Syarat kandungan ponsel 4G setelah dirilis resmi pemerintah

Babatpost.com – Begini Syarat kandungan ponsel 4G setelah dirilis resmi pemerintah, Setelah melalui debat yang cukup lama, pemerintah akhirnya menetapkan kandungan lokal yang wajib digunakan dalam ponsel berbasis 4G. Pengesahan ini bahkan dilakukan tiga menteri utama yakni menteri perindustrian, komunikasi dan informatika serta menteri perdagangan. Syarat kandungan ponsel 4G

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, ketiga menteri menyepakati rincian TKDN sebagai berikut:

Read More

1. TKDN Hardware: Manufaktur 70 persen, Pengembangan 20 persen, Aplikasi 10 persen

2. TKDN Software: Aplikasi 70 persen, Pengembangan 20 persen, Manufaktur 10 persen.

Skema di atas tentu berbeda dengan rencana sebelumnya bahwa pendekatan TKDN akan dibagi menjadi dua bagian, yakni 100% hardware atau 100% software.

Diharapkan sebelum lebaran, Peraturan Menteri tentang Tara Cara perhitungan TKDN, akan Ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin. Jika tidak ada halangan, rencananya aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2017.

Teguh Prasetya, Pengamat Multimedia dan ICT sebelumnya mengatakan, aturan TKDN harus bisa membuat ekosistem industri, bergerak ke arah percepatan dan positif serta memberikan pertumbuhan yang lebih cepat lagi, bukan sebaliknya. Syarat kandungan ponsel 4G

OnePlus Pilih Hengkang

Sebelum pemerintah menyepakati skema kandungan lokal atau TKDN untuk ponsel 4G, produsen asal China, OnePlus sudah menyatakan hengkang dari pasar Indonesia. Melalui wawancara yang dilakukan Okezone kepada mantan Community Manager OnePlus Indonesia, Shinta Hawa Thandari, mengatakan bahwa alasan di balik hengkangnya OnePlus adalah karena belum adanya kepastian soal TKDN.

“Jujur sampai sekarang kan masih muter-muter juga regulasinya. (Saat ini) belum jelas, sampai ada kejelasan ya baru mungkin OnePlus bisa operasi lagi,” ungkapnya melalui pesan singkat.

 

 

 

Begini Syarat kandungan ponsel 4G setelah dirilis resmi pemerintah

Related posts