Ini Alasan Polisi Enggan Ungkap Rumah Sakit yang Terlibat Kasus Vaksin Palsu

BABAT POST – Kasus vaksin palsu memang sedang gencar-gencarnya di beritakan di media. Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.

Dan kini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah gencar mengusut kasus peredaran vaksin bayi palsu yang masuk ke dalam rumah sakit (rs), apotek hingga klinik.

Read More

Namun hingga kini penyidik belum juga menyebutkan RS mana saja yang telah dimasuki vaksin palsu. Padahal pengungkapan nama RS menjadi bagian penting bagi masyarakat khususnya para ibu yang ingin melakukan vaksinasi terhadap anaknya.

Berita Terkait :  Mendagri kaget Risma jadi tersangka

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, penyebutan nama RS tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena RS masih menjadi bagian penting masyarakat untuk menjalani pengobatan.

“Kalau diungkap dikhawatirkan masyarakat tidak akan mendatangi rumah sakit. Kita harus paham RS adalah fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan. Agar fasilitas kesehatan bisa berjalan kalau sakit bisa ditangani di RS,” kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Sedangkan untuk keterlibatan dokter yang menyuntikkan vaksin tersebut, penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan.

“Biar tahu persis itu vaksinnya palsu atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto berpendapat bahwa pengungkapan RS akan menghilangkan barang bukti.

Berita Terkait :  YLKI Desak Kemenkes untuk Paksa Rumah Sakit Beberkan Data Pasien Penerima Vaksin Palsu

“Kegiatan penyidikan ada yang enggak bisa untuk kepentingan publik. Kalau diungkap barangnya nanti bisa hilang dan kita enggak dapet. Makanya cari dulu dan dikumpul,” ujar Ari Dono di Bareskrim Polri.

Agung Setya juga mengatakan, penyidik Bareskrim telah memeriksa saksi dari pihak rumah sakit (rs) terkait kasus penyebaran vaksin bayi palsu.

“Ada tiga saksi yang kita periksa terkait dengan rumah sakit,” singkat Agung Setya.

Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaan, Agung enggan berkomentar banyak.

“Dari mereka kita lakukan pemeriksaan,” ujar Agung.

Selain enggan berkomentar perihal pemeriksaan, Agung juga enggan menyebutkan rumah sakit mana saja yang terlibat dalam kasus ini hanya mengatakan RS di Jakarta.

Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjumlah 16 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.

Berita Terkait :  Satu Mahasiswa Unnes yang Hanyut di Sungai Segoro Masih Belum Ditemukan

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Markas Besar Polri akan mengungkap beberapa rumah sakit (RS) yang terindikasi terlibat penyebaran vaksin palsu khusus bayi.

“Suatu saat kalau sudah terdata bisa diumumkan tapi saat ini masih dalam pemeriksaan terus,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Related posts