Sopan Saat Sidang Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda RP 100 Juta

BABAT POST – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamiell terhadap pria berinisial DS kembali digelar kemarin pada Selasa (07/6/2016). Agenda sidang yang sempat dua kali ditunda tersebut yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menjabat Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasiepidum) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni menuntut tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Read More

“(Tuntutan) 7 tahun penjara, kemudian denda 100 juta. UU perlindungan anak pasal 82, karena itu kan alternatif, jadi kami buktikan yang pertama, yang kesatu,” ujar Dado, pihak JPU ketika dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).

Berita Terkait :  Saipul Jamil Ditipu Temannya Rp 400 Juta

Menurut Dado, banyak pertimbangan yang sampai akhirnya memutuskan untuk menuntut Ipul dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara. Baik itu pertimbangan yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Salah satunya Ipul bertindak sopan selama mengukuti sidang. Ya dia memang sopan. Banyak pertimbangan, maka kita tuntut 7 tahun penjara. Ya salah satunya sopan tadi itu. Sementara yang memberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma,” kata Dado.

Berita Terkait :  Saipul Jamil Sedih Atas Penangkapan Kakaknya Oleh KPK

Sidang pembacaan tuntutan Ipul diketahui sudah mengalami kegagalan sebanyak dua kali. Petama, saat Ipul mengaku sakit dengan disertakan surat keterangan dari dokter lembaga permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua, sidang mengalami kegagalan yang diketahui saat pihak JPU mengaku harus mendalami berkas tuntutan.

Dado pun menolak, jika tuntutan yang disebutnya merupakan tuntutan ‘Ragu-ragu’ atau dengan kata lain takut menuntut Ipul dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ya kan ada yang meringankan dan juga memberatkan. Makanya itu kan sebagai bentuk alternatif. Jadi, kami buktikan yang pertama, yang kesatu Pasal 82 itu,” ujarnya.

Dari jalannya persidangan, sepertinya kasus ini masih akan terus berbuntut panjang. Pihak JPU sendiri mengaku jika mereka akan mencari bukti-bukti lain terkait pencabulan yang dilakukan Ipul untuk memperkuat dakwaannya.

Berita Terkait :  Indro Warkop Berharap Komeng Bisa Tabah dan Sabar

“Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan. Kita ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan,” pungkas Dado.

Seperti diketahui, pihak Ipul sendiri hingga saat ini masih belum mau mengakui tuduhan yang dilemparkan DS padanya. Mantan suami Dewi Perssik itu bahkan yakin jika dirinya bakal bebas dari tahanan dalam waktu dekat ini.

Related posts