Babatpost.com – Di Bawah umur, pelaku pembunuh Eno Parihah tak akan dihukum mati, Pelaku pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, yakni Rahmat Alim, dengan korban Eno Parihah. rahmat menurut hukum tidak akan dihuum mati karena masih dibawah umur, dan dilindungi oleh undang – undang peradilan anak.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban saat menjelaskan pasal yang didakwa untuk Rahmat Alim.
“Pasal yang didakwakan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa,” kata Edyward, Selasa (7/6/2016).
Baca juga : reka adegan pembunuhan eno parinah dengan cangkul
Setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang disebutkan Edyward bisa diartikan ke beberapa kondisi. Jika dalam persidangan Rahmat Alim terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman yang dikenakan kepada Rahmat maksimal adalah 10 tahun penjara.
Hitungan hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara 10 tahun. Di undang-undang tertera seperti itu, jadi dipastikan terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan,” ujar Edyward.